Naili-Akhmad Menang Meyakinkan, Raih 47.359 Suara, Berikut Hasil Rekapitulasi Suara PSU yang Ditetapkan KPU Sulsel

  • Bagikan

Suasana saat Komisioner KPU Sulsel melaksanakan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Palopo di ruangan media center KPU Palopo.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo, Selasa 27 Mei 2025.

Pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud menang mutlak. Mereka berhasil meriah suara sebanyak 47.359 suara. Kemenangan meyakinkan itu, berselisih suara 12.301 dengan pemenang kedua, yaitu pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaeni (FKJ-NUR).

Rapat pleno penetapan yang berlangsung di ruang media center KPU Palopo, Selasa, 27 Mei 2025 itu, dipimpin langsung Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Ia memimpin langsung rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo.

Terlihat, dalam rapat pleno tujuh komisioner KPU Sulsel hadir. Selain itu, juga ada Ketua Bawaslu dan jajarannya, saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Putri Dakka – Haidir Basir (PD-HB), saksi paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaeni (FKJ-NUR), saksi paslon nomor urut 4 Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud ( Naili-Akhmad), sementara saksi paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK) tidak hadir.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan, pasangan calon Nomor Urut 1 PD-HB raih 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 FKJ-NUR raih 35.058 suara, Paslon Nomor Urut 3 RMB-ATK raih 11.021. Sementara Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad raih 47.359 suara.

Ditambahkan bahwa rekapitulasi disaksikan langsung oleh tiap-tiap saksi Paslon. Hasil rekapitulasi ini sendiri berdasarkan pengimputan suara dari 260 TPS di sembilan kecamatan yang ada di Kota Palopo.

Ditambahkan, hasil rekapitulasi telah disepakati dan ditandatangani oleh setiap saksi dari masing-masing paslon kecuali paslon nomor urut 3, yakni RMB-Andi Tenri Karta.

Sementara yang menggunakan hak pilihnya 94.705 orang dari 125.572 orang yang terdaftar di DPT. Sebanyak 93.697 suara sah dan 1.008 tidak sah.

''Penetapan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota, Pemungutan Suara Ulang

pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman

pada hari Selasa 27 Mei 2025, pukul 22.05 Wita,” kata Hasbullah.

Usai rekapitulasi, menurut Hasbullah, para paslon memiliki waktu sanggah tiga hari. ''Ada tiga hari waktu untuk melakukan sanggan atau aduan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK),'' katanya.

Jika tidak ada yang melakukan sanggahan maka pihaknya setelah tiga hari itu langsung menetapkan calon terpilih.

''Kami KPU Provinsi menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau MK mengumumkan dalam penyampaiannya nanti bahwa tidak ada registrasi di Kota Palopo, berarti terhitung dari hari itu tiga hari kami harus langsung melakukan penetapan calon terpilih,'' beber Ketua KPU Sulsel ini, seraya mengatakan segera menyerahkan berkas wali kota Palopo terpilih nantinya ke DPRD Palopo.
''Usai penyerahan, berarti tugas kami sebagai penyelenggara PSU dinyatakan sudah selesai juga,'' pungkasnya. (*/asrul-riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version