Partisipasi Pemilih di PSU 74,9 Persen, KPU RI: Berjalan Sukses, Aman, dan Lancar

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat tingkat partisipasi pemilih di Kota Palopo dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai 74,90 persen.
Angka ini menjadi salah satu yang tertinggi dari tiga daerah yang menggelar PSU serentak pada Sabtu, 24 Mei 2025, atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

PSU di Kota Palopo digelar di 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan kecamatan, dengan total 94.706 pemilih yang tercatat menggunakan hak suaranya.
Hal ini menunjukkan antusiasme warga yang tetap tinggi meskipun harus kembali mencoblos setelah putusan PSU oleh MK pada Februari lalu.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU di Palopo berjalan sukses, aman, dan lancar.

“PSU di tanggal 24 Mei secara umum telah terlaksana dengan baik. Sekarang kita tinggal menunggu proses rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan dan kabupaten,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Selain Kota Palopo, dua daerah lain yang juga menggelar PSU serentak adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dari ketiganya, Kota Palopo mencatat partisipasi pemilih tertinggi, sementara di Mahakam Ulu sebesar 74,14% dan Pesawaran sebanyak 63,76%.

Partisipasi tinggi ini memperkuat citra demokrasi di Kota Palopo yang tumbuh sehat dan dinamis. KPU menilai keberhasilan pelaksanaan PSU tidak lepas dari kerja sama semua elemen, mulai dari penyelenggara pemilu, aparat keamanan, hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Antusiasme warga untuk datang ke TPS sangat luar biasa. Ini adalah bukti bahwa masyarakat Palopo peduli terhadap arah masa depan daerahnya,” ucap Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, saat di konfirmasi terpisah.

Seluruh hasil PSU kini dalam proses rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kota. KPU memastikan proses ini akan berlangsung transparan dan sesuai dengan aturan.

Sebagai informasi, pelaksanaan PSU ini merupakan bagian dari 22 PSU di seluruh Indonesia pascaputusan MK pada Februari 2025.(idris prasetiawan)

  • Bagikan