Curi Rokok di Minimarket, IRT Asal Toraja Utara Diamankan Polres Tana Toraja

  • Bagikan

Pelaku pencurian inisial AST (35 tahun) warga Sesean, Toraja Utara diamankan di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Rabu (28/5/2025).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AST (35 tahun) warga Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara.

Diketahui AST terlibat kasus pencurian pada sebuah mini market di Kelurahan Tambunan Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja pada Senin (5/5/2025) lalu.

Aksinya terekam sebuah kamera CCTV toko tersebut yang kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang tersebar luas di Medsos, pelaku menggunakan jaket hitam, helm hitam dan celana jens serta menggunakan masker masuk ke toko dan memesan barang seperti rokok, kopi dan gula.

Hingga akhirnya diketahui telah mencuri barang dan tidak melakukan pembayaran.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlin Allolayuk saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap AST.

“Kami sudah amankan, benar terjadi dugaan tindak pidana pencurian dimana pelaku datang ke toko milik korban yang dijaga karyawan korban, pelaku datang membeli barang sembako,” ucap Arlin, Rabu (28/5/2025).

Lanjut kronologis, pelaku memesan rokok lalu karyawan toko mengambilkan rokok, kemudian AST beralasan menambah gula lagi untuk acara adat Rambu Solo yang kemudian karyawan mengambil gula dan saat itu juga pelaku langsung pergi beserta rokok yang sudah dikemas.

Pemilik toko melaporkan kejadian ke SPKT Mapolres Tana Toraja dilengkapi barang bukti.

Hingga pada akhirnya, pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja saat sedang berada di Kelurahan Karassik Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Dilakukan pengembangan barang bukti dan hasil curian, AST mengaku telah menjual hasil barang curian yakni rokok dari toko korban ke beberapa kios kecil di wilayah Toraja Utara.

“Motor yang digunakan saat ditangkap ternyata kendaraan rental,” terang Arlin.

Saat diamakan lalu diboyong ke Mapolres Tana Toraja, dari tangan AST diamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 buah jaket dan 1 buah celana jeans yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku diancam pidana pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version