Lima Ranperda Diserahkan, Pj Wali Kota: Sudah Melalui Pengharmonisasian

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO - Pj. Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si., menghadiri 3 (Tiga) Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Rabu (28/5/2025).

Paripurna tersebut yakni Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan 3 (Tiga) Jenis Rancangan Peraturan Daerah dari Wali Kota dan 2 (Dua) Jenis Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Jenis Rancangan Peraturan Daerah dari Wali Kota dan Pendapat Wali Kota Terhadap 2 (Dua) Jenis Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, yang dilanjutkan dengan Paripurna dalam rangka Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi -Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Jenis Rancangan Peraturan Daerah dan Tanggapan Fraksi Atas Pendapat Wali Kota Terhadap 2 (Dua) Jenis Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palopo.

Pj Wali Kota Palopo dalam penjelasannya pada paripurna mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah pada tanggal 24 April 2025, menetapkan 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah bersifat wajib dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah bersifat pilihan/delegasi.

Pj Wali Kota melanjutkan, adapun 2 (dua) jenis ranperda yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 adalah lanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, yakni ranperda tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi (usulan Pemkot Palopo) dan ranperda tentang Pelayanan Jamaah Haji usulan inisiatif DPRD Kota Palopo.

"Ke-2 Ranperda itu telah melalui proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan dan telah dilaksanakan Pembahasan di tingkat Pansus DPRD Kota Palopo serta dalam proses Harmonisasi di Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan," ungkap Firmanza.

"Sehingga tersisa 5 (lima) jenis Ranperda yang akan diserahkan kepada DPRD Kota Palopo pada hari ini, adapun 5 (lima) jenis Ranperda tersebut yaitu 3 (tiga) Jenis Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Palopo antara lain:

  1. Ranperda tentang Penanaman Modal.
  2. Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.

"Adapun Ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Palopo sebanyak 2 (dua), yakni

  1. Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
  2. Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.", ujarnya.

Dalam Paripurna pandangan umum Fraksi- fraksi terhadap ranperda tersebut, Ke-5 fraksi di DPRD Kota Palopo melalui juru bicaranya menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Sementara itu dalam Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi -Fraksi Terhadap ranperda yang diserahkan, Pj Wali Kota mengatakan bahwa secara garis besar semua Fraksi di DPRD Kota Palopo telah menyetujui ke-5 (lima) Ranperda dimaksud sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada pimpinan DPRD dan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palopo yang telah menyetujui usul atas ke-5 (lima) Ranperda ini", ungkap Firmanza.

"Semoga pembahasan Ranperda selanjutnya dapat berjalan lancar dan secepatnya ditetapkan menjadi Perda, mengingat keberadaan beberapa Rancangan Peraturan Daerah tersebut sangat dibutuhkan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah", jelasnya.

Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, diikuti Unsur pimpinan dan dan anggota DPRD, Staf ahli wali kota, Asisten Setda, pimpinan perangkat daerah dan Camat lingkup Pemkot Palopo. (*/ami)

  • Bagikan