BPS Laksanakan FGD Standar Pelayanan 2025
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TAMARUNDUNG-- Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palopo melaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2025 di ruang rapat Lantai 2 Kantor BPS, Jl. Patang II, Rabu, 28 Mei 2025 lalu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPS Kota Palopo, Ahmad Gunawan SST MSi. Dihadiri peserta FGD yang terdiri Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Palopo Dr Muh Yusuf Qamaruddin, Susilowati (Kabid di DPMPTSP Palopo), Ramlan SKom (Fungsional Dinas Kominfo), Mirdad (Yayasan Bina Sawerigading), Ikhwan Ibrahim (Palopo Pos).
Juga hadir perwakilan Dinas Perpustakaan Palopo, Bappeda, Dinas Persandian dan Statistik, serta pegawai BPS Palopo selaku penyelenggara kegiatan.
Salah satu isu yang dibahas pada FGD yakni data yang dirilis BPS terkadang berbeda dengan data yang dikeluarkan instansi teknis pemerintah. Sehingga hal tersebut menimbulkan persoalan di masyarakat, pengambilan kebijakan kerap tidak pas.
Menurut WR UMPalopo, Dr Yusuf, apabila data yang digunakan salah, maka dipastikan pengambilan kebijakan juga salah. Sehingga ke depan, pemerintah yang terdiri beberapa instansi teknis, sudah harus menerapkan sistem "Satu Data Indonesia" yang telah dilaunching oleh pemerintah sekira lima tahun lalu.
Penerapan Satu Data Indonesia diamini pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pers yang hadir. Menurut Mirdad, LSM sangat berkepentingan terhadap Satu Data Indonesia, terkait pengajuan proposal program sosial kemasyarakatan.
Demikian pula pers, sangat membutuhkan Satu Data Indonesia yang mudah diakses melalui website BPS sebagai pusat data Indonesia untuk kepentingan berita.
Ramlan dari Dinas Kominfo menyampaikan, Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi) telah membuat portal "Satu Data Indonesia". Hanya saja, data BPS kadang tidak sama dengan data dari instansi teknis. Misalnya data penduduk, angka kemiskinan, angka pengangguran, data UMKM, dan data lainnya.
Menurut pegawai BPS yang hadir pada FGD, hal itu disebabkan data yang dirilis BPS merupakan data makro. Sedang sensus penduduk, pertanian, dan ekonomi, dilaksanakan satu kali dalam sepuluh tahun. (ria/ikh)