Ketua KPU Sulsel: Kami Siap Jika Ada Gugatan ke MK
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Para rapat pleno Rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo, yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita dan selesai Pukul 22.30 Wita, hanya dihadiri tiga saksi paslon. Yang tidak hadir saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso (RMB) – Andi Tenri Karta (ATK). Sehingga hasil pleno rekap tingkat kota hanya diteken 3 saksi paslon.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, menyampaikan, bahwa, belum mendapatkan konfirmasi dari pihak saksi paslon nomor urut 3 RMB-ATK.
”Kami belum mendapatkan konfirmasi kenapa saksi dari paslon nomor urut 3 tidak hadir, namun pada prinsipnya kami tidak akan menduga-duga, dan kami siap jika ada proses gugatan, yang mungkin akan diajukan oleh paslon,” ujarnya.
Selain itu, Hasbullah juga menyampaikan bahwa, yang akan menggugat legal standing nya (kedudukan hukum) adalah paslon itu sendiri
”Kan yang akan menggugat, kan legal standing nya adalah paslon tidak bisa pihak luar, harus dari pasangan calon,” tambahnya.
Sebelumnya KPU Palopo menetapkan hasil perolehan suara PSU Palopo pada Selasa malam 27 Mei 2025.
Peraih suara terbanyak di PSU Palopo adalah paslon nomor urut 04, Hj Naili Trisal- Akhmad Syarifuddin sebanyak 47.349 suara, disusul paslon nomor urut 02, FKJ- NUR sebanyak 35.058 suara, paslon 03, RMB- ATK sebanyak 11.021 suara, dan Paslon 01, PD- HB hanya 269 suara.
Usai memimpin rekapitulasi, Hasbullah menyampaikan bahwa KPU memberi ruang kepada paslon lain selama tiga hari kerja, jika ingin mengajukan keberatan atau mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berita acaranya kita buat dan keputusan, inilah nanti yang akan dinilai masing-masing paslon," ujarnya. "Apakah mereka sudah terima atau ingin melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada yang ingin menggugat di MK, kita kasi waktu selama tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan," lanjutnya.
Terhitung mulai Rabu 28 Mei 2025 hingga Senin 2 Juni 2025. Hari kamis tidak dihitung karena tanggal merah. "Kalau tidak ada gugatan, kita tinggal tunggu BRPK (buku registrasi perkara konstitusi) dari MK," katanya.(idr)