PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini hadir untuk membantu pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar dan kembali ke dunia kerja secepat mungkin.
JKP merupakan salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan resmi diluncurkan pada awal 2022. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo Haryanjas, berharap para pekerja di Indonesia terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendapatkan hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan apabila suatu saat terkena PHK.
“Dengan keberlanjutan program JKP ini, kami berharap para pekerja bisa lebih tenang dan terlindungi dari risiko kehilangan pekerjaan, serta lebih siap menghadapi tantangan di dunia kerja yang terus berubah," kata Haryanjas.
Melalui program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK berhak atas tiga manfaat utama, yaitu: Uang tunai selama maksimal 6 bulan pasca-PHK, dengan rincian 45% dari upah selama 3 bulan pertama dan 25% selama 3 bulan berikutnya. Akses informasi pasar kerja melalui sistem digital terintegrasi.
Pelatihan kerja atau upskilling yang difasilitasi pemerintah melalui lembaga pelatihan terakreditasi.
Untuk mendapatkan manfaat JKP, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Merupakan peserta aktif program JHT dan JKP minimal 12 bulan.
Mengalami PHK bukan karena mengundurkan diri atau pelanggaran hukum.
Mengajukan klaim maksimal 3 bulan setelah PHK melalui aplikasi JMO atau laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Terdaftar dan valid di sistem kependudukan dan ketenagakerjaan nasional.
Berdasarkan paparan BPJS Ketenagakerjaan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, jumlah JKP sampai April 2025 tercatat 16,47 juta. Jumlah tersebut meningkat sekitar 2 juta dari 2024 sebesar 14,44 juta peserta.
"Penerima manfaat JKP tertinggi berasal dari jenis usaha aneka industri, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi," ungkap Abdurrahman Irsyadi sebagai Pejabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. (rhm)