Baharman Supri Politisi Golkar Palopo
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa malam 27 Mei 2025, lalu, dimana paslon nomor 4, Hj Naili Trisal- Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak 47.349 suara.
Disusul paslon nomor urut 02, FKJ- NUR sebanyak 35.058 suara, paslon 03, RMB-ATK (RahmAT) sebanyak 11.021 suara, dan Paslon 01, PD- HB hanya 269 suara.
Namun, dari hasil rekapitulasi suara ini, hanya diakui atau diteken 3 saksi paslon yang hadir mewakili paslonnya masing-masing. Mereka yang mengakui kemenangan Hj. Naili-Akhmad adalah saksi paslon nomor 1 Putri Dakka-Haidir Basir. Lalu saksi paslon 02 FKJ-NUR, serta saksi dari paslon nomor 4 itu sendiri. Sedangkan saksi paslon nomor 3, RMB-Andi Tenri Karta menolak mengakui hasil rekap suara PSU.
Ini tentunya mengindikasikan jika paslon nomor 3 bakal menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran sesuai ketentuan, paslon yang keberatan akan hasil pilkada mempunyai waktu 3 hari kerja untuk mendaftarkan gugatan ke MK, pasca KPU menetapkan hasil perolehan suara tingkat kabupaten/kota. Dengan ini, maka paslon PSU Palopo memiliki batas waktu sampai Senin, 2 Juni 2025 untuk mendaftarkan gugatan ke MK.
Hanya saja apakah paslon nomor 3 RahmAT akan menggugat ke MK? Dikatakan politisi Partai Golkar Palopo yang juga mantan anggota DPRD Palopo, Baharman Supri, hal itu masih belum ada informasi. Dan jikalau pun akan menggugat ke MK, tentunya hal ini harus dirapatkan di pengurus Golkar Kota Palopo bersama partai PKS sebagai parpol pengusung RahmAT di PSU Palopo.
"Belum ada rapat di Golkar tentang usulan itu. Isu itu memang beredar dimana-mana, tapi secara formal belum pernah ada pertemuan terkait isu yang masih misterius ini. Setahu saya setiap keputusan dibicarakan lewat rapat, apa lagi yang strategis seperti ini (menggugat ke MK), maka perlu di pertimbangkan secara matang terutama efeknya di masyarakat. Apa lagi masyarakat sudah lelah warga menunggu wali kota terpilih dengan legitimasi tinggi," jelas Baharman dihubungi Palopo Pos, Jumat siang 30 Mei 2025.
Terkait, saksi paslon nomor 3 tidak hadir menandatangani hasil rekap suara KPU, malam itu, kata Baharman, siapa tahu ada permintaan dari orang tertentu mengatasnamakan calon, dan masuk akal. Tetapi calon juga direkomendasikan atau diusulkan Partai Golkar dan PKS ada mekanisme pengambilan keputusan terkait hal yang strategis termasuk mempertimbangkan elektoral partai Pemilu 2029, nanti. Baharman pun meyakini sosok RMB adalah figur yang baik.
Diberitakan sebelumnya Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyampaikan bahwa KPU memberi ruang kepada paslon lain selama tiga hari kerja, jika ingin mengajukan keberatan atau mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berita acaranya kita buat dan keputusan, inilah nanti yang akan dinilai masing-masing paslon," ujarnya. "Apakah mereka sudah terima atau ingin melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada yang ingin menggugat di MK, kita kasi waktu selama tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan," lanjutnya.
Terhitung mulai Rabu 28 Mei 2025 hingga Senin 2 Juni 2025. Hari kamis tidak dihitung karena tanggal merah. "Kalau tidak ada gugatan, kita tinggal tunggu BRPK (buku registrasi perkara konstitusi) dari MK," katanya.(idris prasetiawan)