RMB saat PSU Masih Menjabat Sebagai Ketua BWI Palopo, Pengamat Sebut Secara Etika Harus Mundur

  • Bagikan

PALOPO --- Dr Rahmat Masri Bandaso (RMB) saat gelaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) 24 Mei 2025, lalu, ternyata masih menjabat sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Palopo. Etikanya, harusnya dia mundur dari jabatan tersebut saat mau PSU.

"Ini dari segi etika. Belum lagi kita bicara soal undang-undang pilkada. Yang mengharuskan mundur dari jabatan yang dapat bersinggungan dengan kepentingan politik," ujar Pengamat Politik dan Kebijakan Publik asal Unanda, Dr Syahruddin Syah, M.Si, kepada Palopo Pos, Minggu 1 Juni 2025.

Lalu, ia mengutip huruf u dalam UU pilkada seseorang yang maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah harus berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan lainnya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Etika politik bertujuan untuk menciptakan sistem politik yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk melindungi kepentingan masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan," katanya.

Untuk diketahui, RMB dilantik sebagai ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Palopo pasca pilkada serentak 27 November 2024, lalu. Ia dilantik tanggal 18 Desember 2024 oleh Ketua  Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sulsel, Dr. H Iskandar Fellang.

Periode 2024-2027. Pelantikan ini berlangsung di kantor Kemenag Kota Palopo, Rabu, 18 Desember 2024.

Menurut Eko-sapaan akrab Dr Syahruddin Syah--harusnya mundur dari jabatan sebagai ketua BWI Kota Palopo saat mau PSU.

Mundur sementara waktu (cuti) karena partai politik saja tidak ada larangan mundur. "Tapi ini-kan masalah etika dalam politik saja. Agar menjadi negarawan dan menjadi tokoh penting di Luwu raya ini," paparnya.

Sementara itu, RMB kala itu berkomitmen dan berharap  BWI Kota Palopo dapat menjadi percontohan pengelolaan wakaf dan diresmikan sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia.(ary)

  • Bagikan