Komisi II DPR: Perlu Pembatasan Pengajuan Sengketa Pilkada ke MK
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Hari ini menjadi batas bagi paslon PSU pilwalkot untuk memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, sebelumnya KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi suara PSU pada Selasa malam 27 Mei 2025, pekan lalu.
Sementara itu, dari penelusuran Palopo Pos di website MK, Ahad 1 Juni 2025, kemarin, belum ada tercatat gugatan hasil PSU Kota Palopo.
Sebagai informasi, hingga saat ini MK telah menerima 7 gugatan hasil PSU. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud. Yang sebagian besar di antaranya ditolak. Dan hanya dua yang lanjut ke tahap pembuktian yakni gugatan PSU Barito Utara dan Kepulauan Talaud.
DPR
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai perlu adanya pembatasan terhadap pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merespons masih adanya pengajuan gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke MK.
“Ke depan, permasalahan gugatan ke MK RI perlu diatur pembatasannya melalui norma yang tegas dalam revisi UU Pilkada, khususnya terkait jangka waktu penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP) di MK.
Tujuannya agar tidak terjadi pengajuan gugatan yang terus-menerus dan berlarut-larut,” ujar Dede Yusuf dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa persoalan gugatan ke MK yang tak kunjung selesai dapat berdampak pada efektivitas masa jabatan kepala daerah. Hal ini karena daerah yang terus menggelar PSU akan mengalami penundaan dalam penetapan kepala daerah terpilih. Dede mencontohkan beberapa pelaksanaan Pilkada sebelumnya yang berlangsung hingga lebih dari dua tahun, sehingga menyita masa kerja kepala daerah.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti dampak berulangnya PSU terhadap anggaran daerah. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama dalam menyelenggarakan PSU. Bahkan, sejumlah daerah telah menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang. “Kalau PSU terus berulang, anggaran yang seharusnya untuk rakyat malah digunakan untuk membiayai proses politik yang belum tentu menghasilkan kepastian. Ini tentu merugikan,” tegasnya.
Diketahui, dari 19 daerah yang telah menggelar PSU, hanya 8 daerah yang tidak kembali dipersoalkan hasilnya. Kedelapan daerah tersebut adalah Parigi Moutong, Bangka Barat, Kota Sabang, Kota Serang, Kutai Kartanegara, Magetan, Bungo, dan Pasaman.
Sebagai informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo, Selasa 27 Mei 2025.
Pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud menang mutlak. Mereka berhasil meriah suara sebanyak 47.359 suara. Kemenangan meyakinkan itu, berselisih 12.301 suara dengan pemenang kedua, yaitu pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaeni (FKJ-NUR).
Rapat pleno penetapan yang berlangsung di ruang media center KPU Palopo, Selasa, 27 Mei 2025 itu, dipimpin langsung Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan, pasangan calon Nomor Urut 1 PD-HB raih 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 FKJ-NUR raih 35.058 suara, Paslon Nomor Urut 3 RMB-ATK raih 11.021. Sementara Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad raih 47.359 suara.
Sementara yang menggunakan hak pilihnya 94.705 orang dari 125.572 orang yang terdaftar di DPT. Sebanyak 93.697 suara sah dan 1.008 tidak sah. (idr)