KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan RMB-ATK

  • Bagikan
Hasbullah (Ketua KPU Sulsel)
  • Hasbullah: Hak Konstitusional Paslon

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- PSU Pilwalkot Palopo digugat ke MK. Yang menggugat adalah paslon nomor 3, Rahmat M Bandaso-Andi Tenri Karta. Notabene peraih suara ketiga terbanyak di PSU Kota Palopo.

Dari pantauan situs MK, sore tadi, gugatan RMB-ATK terdaftar nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO Tahun 2024.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dikonfirmasi Palopo Pos mengaku sangat siap setiap ada gugatan ke MK.

Ia juga menyatakan jika gugatan paslon ke MK atas hasil PSU adalah hak konstitusional paslon.

"Insya Allah KPU siap hadapi setiap ada gugatan," pungkas Hasbullah dihubungi tadi malam.

Sebagai informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo, Selasa 27 Mei 2025.

Pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud menang mutlak. Mereka berhasil meriah suara sebanyak 47.359 suara. Kemenangan meyakinkan itu, berselisih 12.301 suara dengan pemenang kedua, yaitu pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaeni (FKJ-NUR). Sementara pasangan calon Nomor Urut 1 PD-HB raih meraih 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 FKJ-NUR raih 35.058 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 3 RMB-ATK hanya raih 11.021.

RMB-ATK menggugat hasil PSU Palopo dengan menggandeng kuasa hukum atau pengacara Wahyudi Kasrul dan kawan-kawan.

Wahyudi diketahui tercatat sebagai pengacara paslon wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim Judas atau FKJ-Nurhaenih (FKJ-Nur) saat menggugat hasil Pilkada Palopo di MK hingga diputuskan untuk PSU lalu.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version