Rekonstruksi Pembunuhan Feni Ere Dilaksanakan Hari Ini di Kediaman Korban

  • Bagikan

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi

PALOPOPOS CO.ID, PALOPO-- Setelah lama menunggu, akhirnya Polres Palopo akan melaksanakan proses rekonstruksi pembunuhan terhadap almarhumah Feni Ere.

Rekonstruksi pembunuhan gadis 28 tahun warga Jl. Pongsimpin Kota Palopo ini, akan dilaksanakan di kediaman korba.

Seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada Palopo Pos, Senin, 2 Juni 2025.

"Pagi ini pukul 10.00 Wita rekonstruksi pembunuhan almarhumah Feni Ere. Rekonstruksi akan dilaksanakan di kediaman korban," kata Supriadi.

Alasan mengapa dilakukan rekonstruksi di kediaman korban, itu berdasarkan petunjuk jaksa dan juga telah disepakati dengan penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Polres Palopo berhasil mengungkap pelaku pembunuh sadis terhadap almarhumah Feni Ere (28), warga Jl. Pongsimpin yang ditemukan tinggal rangka di KM 35 Batang Barat.

Almarhumah Feni Ere yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya pada (26/01/2024) di Polres Palopo, setahun kemudian, tepatnya pada (10/02/2025) almarhumah ditemukan dalam kondisi tinggal rangka di Battang Barat oleh dua orang pemuda Lebang yang singgah di lokasi tersebut dengan niat buang air kecil.

Singkat cerita, setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku. Akhirnya tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Palopo berhasil menangkap pelaku pada (20/3/2025) di salah satu tempat di Kecamatan Bone- bone, Kabupaten Luwu Utara.

Pelaku bernama Ahmad Yani (35), warga Jl. Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.

Saat ditangkap dan pihak kepolisian melakukan interogasi sungkat, tanpa panjang lebara, pelaku mengakui perbuatan telah mengakhiri hidup gadis 28 tahun tersebut.

Kepada pihak kepolisian, Ahmad Yani mengaku, motif perbuatannya itu dikarenakan telah lama memendam perasaan suka terhadap korban.

Sehingga, sekira (25/1/2024) silam, palaku dalam kondisi mabuk, berjalan dari kediamannya di Jl. Nanakan menuju rumah korban.

Pelaku berjalan ke rumah korban sekira dini hari. Dan setiba di tujuannya (ruma korban), pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding tembok kamar mandi lalu turun dengan cara menginjak keramik dapur.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menuju kamar korban dan mendapi korban tela tertidur.

Saat itu, pintu korban dalam kondisi tidak tertutup. Sehingga pelaku Segerah merangsek masuk ke dalam dan menggerayangi korban.

Korban sempat tersadar. Akan tetapi, pelaku sigap bertindak dengan menyumbat mulut korban menggunakan bantal kemudian melampiaskan napsu "setannya" terhadap korban.

Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa karena kekuatan pelaku mendominasi, membuatnya pasrah.

Setelah melampiaskan napsu setannya, korban sempat bercerita dengan pelaku perihal kesehariannya dan telah capek bekerja.

Pelaku pun membalas curhatan korban dengan mengatakan siap menafkahi korban jika ingin menikah dengannya.

Ternyata curhat korban itu, sekedar untuk mengecoh pelaku agar memiliki kesempatan untuk kabur dari dalam kamar.

Setelah melihat ada kesempatan untuk kabur, korban mencoba lari. Aka tetapi, kembali berhasil ditangkap oleh pelaku.

Korban sempat brteriak minta tolong. Dan pelaku yang takut diketahui warga sekitar, bertindak dengan membanting korban ke lantai hingga kepala korban terbentur dan berdarah.

Pendarahan hebat dialami korban akibat benturan tersebut, sehingga diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

Dalam kondisi itu, pelaku kemudian bergegas membersihkan darah korban di dala kamar menggunakan kain pel dan lap kaki.

Setelah dianggap tidak meninggal jejak, pelaku kemudian membawa jenazah almarhumah dengan membungkus gunakan seprei. Lalu diangkat menuju mobil korban yang sebelumnya terparkir d depa teras rumah.

Setelah semua beres, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke KM 35 Battang Barat untuk dikubur.

Kata pepatah, sepandai- pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga.

Pepatah tersebut sangat tepat disandingkan dengan kasus ini, lantaran, meski kejadiannya telah setahun, dan piga kepolisian sangat kekurangan bukti petunjuk. Akan tetapi dengan kejelihan salah seorang sosok Bintara Polres Palopo, bernama Bripka Achmar, yang kesehariannya bertugas sebagai Inafis Polres, itu berhasil mengungkap identitas pelaku.

Identitas pelaku berhasil diungkap Bripka Achmar dengan modal sidik jari yang tertinggal di bagian dalam plat mobil korban yang ditemukan di salah satu perumahan di Makassar.

Bripka Achmar sempat putus asa, lantaran, ratusan sidik jari telah dicocok dengan sejumlah sisik jari saksi yang diperiksa waktu. Akan tetapi tak satu pun ada kesamaan.

Tidak ingin putus asa, Bripka Achmar melakukan pencocokan secara manual, dengan ilmu yang telah dipelajari, akhirnya muncul identitas Ahmad Yani yang cocok dengan sidik jari yang tertinggal di plat mobil korban.

Dan ternyata, setela penyelidikan lebih lanjut, diperoleh informasi bahwa pelaku perna dipekerjakan oleh ayah korban pada (11/2023), setahun sebelum peristiwa oembunuhan, untuk memasang kanopi dan plafon kamar korban.

Dengan bukti petunjuk tersebut, sehingga pelaku berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya.

Untuk diketahui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ahmad Yani disangkakan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana.(Riawan)

  • Bagikan