RMB Pakai Eks Pengacara FKJ-NUR Gugat Hasil PSU ke MK

  • Bagikan
Paslon RahmAT saat debat kandidat pada Pilwalkot 2024 lalu. --ft: dokumen--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Palson nomor 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) menggugat hasil PSU Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan RMB-ATK terdaftar nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO Tahun 2024.

Dilansir dari https://majesty.co.id/ kalau RMB-Atika menggugat hasil PSU Palopo dengan menggandeng kuasa hukum atau pengacara Wahyudi Kasrul dan kawan-kawan.

Wahyudi diketahui tercatat sebagai pengacara paslon wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim Judas atau FKJ-Nurhaenih (FKJ-Nur) saat menggugat hasil Pilkada Palopo di MK hingga diputuskan untuk PSU lalu.

Saat itu, Wahyudi saat itu masuk dalam tim hukum FKJ-Nur dari kantor hukum Kalinta & Co Law Firm bersama Andi Syafrani dan lainnya.

Wahyudi mengakui menjadi kuasa hukum RMB-Atika dalam gugatannya terkait hasil PSU Pilkada Palopo di MK.

“Pihak kami yang diminta oleh RMB untuk mempersiapkan permohonan sengketa pilkada Palopo ke mahkamah konstitusi,” kata Wahyudi Kasrul dalam keterangan tertulis, Ahad (1/6/2025).

Salah satu poin gugatan RMB ke MK, kata Wahyuudi, yakni adanya rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan oleh KPU terkait pelanggaran admintrasi pencalonan.(int/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version