Sekolah Ramah Anak

  • Bagikan

Oleh: Dr. Muhammad Akil Musi, S.Pd., M.Pd (Dosen PAUD Universitas Negeri Makassar)

PENDIDIKAN merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana terutama dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga peserta didik dalam hal ini anak-anak khususnya dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya yang nantinya diharapkan dapat mewujudkan dalam dirinya kekuatan spiritual keagamaan yang tinggi, kecerdasan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan yang akan berguna baik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, upaya pencapaian proses belajar ini tentunya harus didukung oleh semua pihak. Salah satu peran dari pihak sekolah dan masyarakat yaitu memujudkan suatu kondisi sekolah atau lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, sehat, ramah dan menyenangkan bagi anak atau disebut dengan Sekolah Ramah Anak (SRA) atau dengan kata lain anak anak yang ada di sekolah dapat terpenuhi haknya. Kajian tentang “Sekolah Ramah Anak” ini adalah bertujuan untuk membahas tentang konsep sekolah ramah anak dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, sehat, ramah dan menyenangkan bagi anak usia dini sehingga mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas.

Sekolah Ramah Anak merupakan menjadi bagian yang sangat urgen utuk diperhatikan selaku pengelola layanan pendidikan. Model sekolah atau pendidikan ramah anak berdasarkan Panduk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2015) perlu memperhatikan beberapa komponen yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai sekolah yang ramah anak yaitu konsep, prinsip dan komponen yang ada di dalamnya.

Konsep Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan. Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya sendiri.

Rini (2018) mengatakan bahwa konsep atas kesetaraan dan non-diskriminasi menyatakan bahwa semua individu adalah sama sebagai manusia dan semua manusia berhak atas hak asasi manusia mereka tanpa diskriminasi apapun. Prioritas harus diberikan kepada mereka yang lebih mungkin untuk menderita diskriminasi dan mereka yang lebih negatif dipengaruhi oleh kesenjangan ekonomi, sosial dan politik.

Kelompok-kelompok ini meliputi tidak hanya miskin atau orang terpinggirkan, tetapi juga kelompok yang paling rentan seperti; wanita, orang tua, minoritas, anggota (individu) dari kasta rendah, penyandang keterbatasan fisik dan mental/ disabilitas dan lain-lain. Kemudian pertimbangan gender merupakan aspek fundamental dari ketidaksetaraan dan harus dipertimbangkan setiap saat dan di semua tingkatan. Dikaitkan dengan Sekolah Ramah Anak, nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua.

Menurut Ward, Curtis dan Chapman (1991) mengatakan bahwa stakeholders are groups or individuals who influence or affected by the achievement of organizational goals, have influence in providing input, and benefit from the outputs generated. Maksudnya adalah pemangku kepentingan merupakan kelompok atau individu yang memengaruhi atau dipengaruhi oleh pencapaian tujuan organisasi, mempunyai pengaruh dalam memberikan masukan, dan memperoleh manfaat dari keluaran yang dihasilkan.Meciptakan Sekolah Ramah Anak perlu memperhatikan kepentingan anak. Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik.

Meeberg (1993) menjelaskan bahwa quality of life is a feeling of overall life satisfaction, as determined by the mentally alert individual whose life is being evaluated other people, preferably those from outside that person's living situation, must also agree that the individual's living conditions are not life-threatenmg and are adequate in meeting that individual's basic needs. Maksudnya adalah kualitas hidup merupakan rasa kepuasan hidup secara menyeluruh, sebagaimana ditentukan oleh individu yang secara mental waspada yang hidupnya sedang dievaluasi orang lain, lebih disukai orang-orang dari luar situasi hidup orang itu, juga harus setuju bahwa kondisi kehidupan individu tersebut tidak mengancam jiwa dan memadai dalam memenuhi kebutuhan dasar individu tersebut. Oleh karena itu di lingkungan Sekolah Ramah Anak sangat penting diperhatikan pada sudut kehidupan anak. Kelangsungan hidup dan perkembangan dalam Sekolah Ramah Anak yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak. Anggreini (2013) mengatakan bahwa berperilaku saling hormatmenghormati adalah kebiasaan yang dilakukan sehari-hari selalu memperhatikan nilai-nilai moral, nilai-nilai agama, sosial, emosional, dan kemandirian. Sekolah Ramah Anak juga harus memperhatikan prinsip penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah.

Manajemen atau pengelolaan pendidikan merupakan komponen integral dan tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan (Rofiq, 2009). Oleh karena itu pengelolaan yang baik sangat diperlukan dalam sebuah manajemen. Pengelolaan yang baik dalam Sekolah Ramah Anak yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.

Langkah-langkah dalam penerapan Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) dimulai dari persiapan dan perencanaan melalui kegiatan Sosialisasi tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, dan Sekolah Ramah Anak, Penyusunan Kebijakan Sekolah Ramah Anak di masing-masing satuan pendidikan, Konsultasi Anak, dan Pembentukan Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak berdasarkan Panduk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2015) yaitu pelaksanaan dan pemantauan sebagaimana proses manajemen yang selama ini kita kenal.

Friedrich dalam Ibeng (2020) mengemukakan bahwa kebijakan itu merupakan suatu arah tindakan yang diusulkan oleh kelompok, seseorang, atau juga pemerintah di dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan juga kesempatan-kesempatan terhadap suatu kebijakan yang di usulkan untuk bisa menggunakan serta juga mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau juga merealisasikan suatu sasaran atau juga maksud tertentu.

Anderson dalam Ibeng (2020) mengatakan bahwa kebijakan ialah serangkaian tindakan yang memiliki tujuan tertentu yang wajib untuk diikuti dan dilakukan oleh para pelakunya dalam memecahkan suatu masalah (a purposive corse of problem or matter of concern). Dun dalam Ibeng (2020) mengatakan bahwa kebijakan ialah aturan tertulis yang merupakan suatu keputusan formal organisasi, yang mempunyai sifat yang mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk dapat menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau juga anggota masyarakat didalam berperilaku.

Kebijakan pada umumnya memiliki sifat problem solving serta  proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan juga Peraturan (Regulation), kebijakan lebih memiliki sifat adaptif dan intepratatif, walaupun kebijakan juga mengatur apa yang boleh, serta apa yang tidak boleh. Kebijakan juga diharapkan dapat bersifat umum namun tanpa menghilangkan ciri lokal yang spesifik. Kebijakan itu harus memberi peluang diintepretasikan sesuai dengan kondisi spesifik yang ada.

Secara umum, dari defenisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kebijakan merupakan aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi yang memiliki sifat mengikat anggota yang terkait dengan organisasi tersebut, yang bisa mengatur perilaku dengan tujuan menciptakan tatanilai baru didalam masyarakat.

Kebijakan merupakan sebuah komitmen yag harus dilaksanakan untuk sebuah perjalanan dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Soekidjan (2009) mengatakan bahwa komitmen adalah kemampuan dan kemauan untuk menyelaraskan perilaku pribadi dengan kebutuhan, prioritas dan tujuan organisasi. Hal ini mencakup cara-cara mengembangkan tujuan atau memenuhi kebutuhan organisasi yang intinya mendahulukan misi organisasi dari pada kepentingan pribadi. Komitmen tentang pemenuhan dan perlindungan anak di satuan pendidikan melalui Sekolah Ramah Anak perlu diperkuat dengan menyusun kebijakan tentang pelaksanaan Sekolah Ramah Anak di masing-masing satuan pendidikan. (*)

  • Bagikan