Ilustrasi. (Foto: Instagram undercover.id)
PALOPOPO.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana akan mengubah ukuran minimal luas tanah untuk rumah subsidi.
Di mana sebelumnya, ukuran minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Ada pun batas maksimal luas rumah subsidi tetap sama. Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Kebijakan tersebut kini jadi gunjingan warganet di berbagai platform media sosial. Salah satunya dibahas akun undercover.id di Instagram.
Kontan saja, banyak yang berkomentar dingin dan skeptis dengan kebijakan tersebut. Kritikan pun berseliweran ke pemerintah.
"Gedean kandang kambing tetangga," tulis seorang warganet di kolom komentar unggahan itu, dikutip Minggu (1/6/2025).
"25m persegi… 5x5 meter gitu… Bukan rumah itu, kamar kos ituu😂," sindir lainnya.
"Pangkas terooss!! Sementara rumah dinas menteri dibangun mewah!! 🔥🔥," kritik warganet lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto menyampaikan, rencana pengurangan batas minimal luas rumah subsidi kemungkinan terkait dengan isu keterbatasan lahan, harga tanah mahal, dan keterjangkauan masyarakat.
Kendati begitu, kelayakan rumah juga tetap harus diperhatikan. Termasuk dari segi luas rumah yang berkaitan dengan kebutuhan dan kenyamanan ruang gerak penghuni.
"Standarnya (luas rumah) kan ada WHO, ada SNI, itu harus menjadi acuan. Kecuali SNI juga diubah dahulu, sehingga tidak bertabrakan," ujar Joko, melansir Kompascom.
Ia menjelaskan, berdasarkan acuan WHO, luas rumah yang ideal berkisar 10-12 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumahnya 40-48 meter persegi.
Sementara berdasarkan SNI, luas rumah yang ideal ialah 9 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi.
"Kalau untuk SNI kan luas 36 (meter persegi) itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum. Kalau WHO kan lebih tinggi," tandasnya. (fajar)