Kuasa Hukum Naili-Ahmad Tanggapi Gugatan RMB di MK

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.

RMB-ATK tidak terima dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 24 Mei lalu.

Gugatan RMB-ATK ini mencuri perhatian publik dan menjadi pembicaraan masyarakat Palopo. Sebagian mengapresiasi tetapi tidak sedikit pula yang menilai hal tersebut sebagai sikap tidak siap kalah di pilkada.

Sekadar diketahui, hasil PSU Kota Palopo dimenangkan oleh pasangan nomor urut empat, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen.

Pasangan nomor urut dua, Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) berada di posisi kedua dengan raihan 35.058 suara, disusul RMB-ATK 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.

Berbeda dengan RMB-ATK yang mengajukan gugatan ke MK, FKJ-Nur dan PD-HB telah mengucapkan selamat kepada pasangan Naili-Ome. Baik FKJ dan HB, menyatakan siap mendukung pemerintahan Naili-Ome.

Menanggapi gugatan RMB-ATK, Kuasa Hukum Naili-Ahmad, Baihaki menyatakan hal yang wajar bagi pihak yang kalah dalam pemilihan kepala daerah mengajukan gugatan ke MK.

Baihaki juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perolehan suara sebesar 51 persen yang menjadi legitimasi atas kepercayaan masyarakat terhadap pasangan Naili-Akhmad untuk memimpin Palopo ke arah yang baik.

Terkait dalil gugatan RMB-ATK, Baihaki menegaskan bahwa dalil-dalil dalam permohonan gugatan sangat lemah.

Pertama, persentase perolehan suara pasangan RMB-ATK dan Naili-Akhamd selisih 34 persen dan diatas ambang batas.

"Yang kedua, syarat administrasi calon paslon 04 sudah sesuai ketentuan syarat pencalonan sesuai yang dipersyaratkan oleh KPU," katanya.

SPT tahunan Naili Trisal yang turut disoal juga dinilai keliru. Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.

"Hal ini diperkuat dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara," katanya.

Mengenai dalil gugatan terhadap pasangan calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana, hal ini dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.

MK dalam amar putusan terkait pelaksanaan PSU di Kota Palopo telah menjelaskan bahwa Ahmad Syarifuddin tidak perlu lagi dilakukan verifikasi atas pencalonannya.

"Kami, tim hukum, yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.

Baihaki juga berharap agar semua pihak tidak melakukan penggiringan opini yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang dapat mengganggu sitkamtibmas.(ary)

  • Bagikan

Exit mobile version