2.017 Tenaga Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan, BKD Sulsel: Jabatannya Sudah Diisi P3K

  • Bagikan
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR - Sebanyak 2.017 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi dinonaktifkan per 1 Juni 2025. Kebijakan ini diambil menyusul telah terisinya seluruh formasi jabatan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang telah lulus seleksi tahap 1 dan tahap 2.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele.

“Jadi begini, itu kan diberhentikan. Kenapa per 1 Juni ini dinonaktifkan? Karena saat ini formasi jabatannya sudah tidak ada, karena sudah ditempati dan akan ditempati,” jelas Sukarniaty.

Ia menegaskan bahwa seluruh formasi jabatan yang sebelumnya diisi oleh pegawai honorer kini telah terisi oleh para peserta yang lulus seleksi P3K.

“Sudah ada yang tahap 1 lulus dan tahap 2 juga dalam waktu dekat ini akan ada pengumuman finalnya. Jadi semua formasi jabatan sudah ada di masing-masing perangkat daerah, sudah tersedia,” lanjutnya.

Menurut Sukarniaty, kebijakan nonaktif ini menyasar mereka yang tidak lulus seleksi P3K.

“Otomatis, kalau yang lulus tentu dia akan mengisi formasi-formasi itu. Nah sekarang yang tersisa, yang tidak lulus, tentu dia mau mengisi formasi di mana? Kan begitu. Terus dia mau mengisi formasi jabatan yang apa lagi? Semua sudah diisi oleh yang lulus jadi P3K. Karena formasi jabatan yang kita buatkan adalah formasi jabatan khusus P3K,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, pegawai honorer yang tidak lolos seleksi P3K akan “dirumahkan”.

Kebijakan ini juga berdampak langsung pada penghentian pembayaran gaji mereka mulai 1 Juni 2025.

“Dirumahkan lah. Itu makanya kenapa diberhentikan gajinya per 1 Juni. Seperti itu,” ungkapnya.

Meski belum ada kejelasan mengenai nasib lebih lanjut para pegawai honorer ini, BKD memastikan bahwa tanggal mulai tidak menerima gaji atau TMT-nya adalah 1 Juni 2025.

“Artinya, mulai 1 Juni ini gajinya sudah tidak dibayarkan. TMT-nya 1 Juni. Jadi bulan Juni nanti,” pungkas Sukarniaty.(int/idr)

  • Bagikan