Warga Manggala Makassar Desak Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

  • Bagikan

Warga Manggala yang melakukan aksi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ratusan warga Perumahan Pemprov dan Perumahan Pemda Manggala, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala berunjuk rasa di Mapolrestabes Kota Makassar, Selasa 3 Juni 2025.

Warga melakukan konvoi kendaraan mobil dan sepeda motor tiba sekitar pukul 09.30 Wita.

Langsung berbaris dan berorasi sambil membentangkan spanduk panjang dan sejumlah poster berisi tuntutan.

"Lawan mafia tanah," tulisan dalam spanduk panjang yang dibentangkan depan gerbang Mapolrestabes Makassar.

Koordinator Aksi Gunawan mengatakan, kehadiran mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh warga bernama Magdallena De Munnik.

Dokumen tersebut telah dijadikan bukti di Pengadilan Tinggi Makassar. Kemudian dimenangkan oleh hakim.

Dampaknya ribuan jiwa warga yang tinggal di Perumahan Pemrov dan Perumahan Pemda terancam digusur. Karena hakim Pengadilan Tinggi membuat putusan harus dilakukan pengosongan lahan.

Warga mendesak Polrestabes Makassar agar serius dalam memproses laporan tersebut.

"Jangan sampai nasibnya sama dengan laporan penyerobotan lahan yang sudah dilaporkan warga sejak bulan Januari 2025, namun sampai saat ini belum ada kejelasan," ungkap Ketua Forum Warga Bersatu Sadaruddin.

Adapun dugaan dokumen palsu yang dilaporkan Pemprov Sulsel adalah surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional, Salinan dari Balai Harta Peninggalan dan surat Eigendom Verponding yang dijadikan bukti kepemilikan.

Tiga dokumen tersebut diduga tidak benar. Karena Sudah ada klarifikasi dan bantahan tertulis dari Badan Pertanahan Nasional dan Balai Harta Peninggalan Makassar.

"Jika Pak Polisi masih punya hati nurani, tolong lindungi kami warga kecil," kata warga yang mengikuti unjuk rasa.

Setelah menggelar unjuk rasa dan menyampaikan surat tuntutan secara tertulis, ratusan warga melanjutkan aksi di Pengadilan Tinggi Makassar.

Bakar Keranda Hitam dan Ban Bekas

Tiba depan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, ratusan warga membakar ban bekas dan menutup satu ruas jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Warga kembali berorasi dan menuntut hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang membuat putusan bertanggung jawab atas putusan yang dinilai banyak kejanggalan.

Salah satunya bukti Eigendom Verponding yang sejak tahun 1980 sudah tidak diakui sebagai bukti kepemilikan.

"Tapi kenapa di Tahun 2025 ini masih diakui oleh hakim Pengadilan Tinggi," kata Sadaruddin, Ketua Forum Warga.

Tidak hanya masa berlaku dokumen yang sudah puluhan tahun kadaluwarsa, dokumen tersebut pun diragukan keabsahannya. Sehingga sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar untuk diuji keasliannya.

Usai berorasi dan bertemu perwakilan Pengadilan Tinggi Makassar, warga membakar keranda hitam sebagai simbolnya matinya keadilan.

Warga berjanji akan terus mengawal kasus dugaan mafia tanah dan mafia peradilan di Kota Makasssar.

"Karena hari ini kami jadi korban, besok anak cucu kami yang jadi korban selanjutnya," tegas Sadaruddin.

Salah satu pensiunan pegawai Pemprov Sulsel yang mengikuti unjuk rasa mengatakan, masih banyak lahan peninggalan Belanda di Kota Makassar.

Lahan tersebut dibangun sejumlah kantor pemerintah. Seperti Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan Balaikota Makassar.

"Berarti suatu saat jika ada orang Belanda datang ke Indonesia bawa dokumen Eigendom Verponding, mereka bisa menang?" keluh warga.(*/Upeks/yoko)

  • Bagikan

Exit mobile version