PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID BONE - Perilaku bejat kembali terjadi di Bumi Arung Palakka (sebutan lain Kabupaten Bone). Tepatnya di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
AM (44) yang merupakan ayah kandung dari F (14), kini harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah diduga melakukan hubungan terlarang atau persetubuhan secara paksa kepada F sebanyak lima kali.
AM yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan Jumat (06/06/25) sekitar pukul 21.00 WITA di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur oleh personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Bone dan kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji K, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku bahwa persetubuhan dilaksanakan sebanyak lima kali.
"Kejadian ini pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning," ujar Iptu Alvin Aji K., Minggu (8/6/2025).
Lanjutnya, terduga pelaku dan korban sama-sama menuju ke perahu tempat terduga pelaku bekerja. kemudian terduga pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan," tambah Iptu Alvin.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.10 WITA dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Aiptu Tahir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujar Iptu Alvin Aji K.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali.
"Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone," papar Alvin Aji K.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan kini diamankan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut.(int)