Pengusaha Palopo Menang Praperadilan Atas Polda Sulsel

  • Bagikan

* Karena SP3-kan Kasus Dugaan Pemerasan WOM Finance


PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--
Pengusaha jual beli mobil seken di Jl. Salak, Palopo, Iqbal menang praperadilan atas termohon Kapolda Sulsel cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan atas permohonan sah tidaknya penghentian penyidikan.

Hakim tunggal PN Makassar Samsidar Nawawi dalam amar putusannya pada persidangan yang digelar Kamis, 5 Juni 2025 lalu, mengabulkan seluruh permohonan pemohon Iqbal dan menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: A.303/ 317.13/ III/ RES.1.11/2025/ Ditreskrimum batal demi hukum.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penghentian penyidikan perkara atas Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/534/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Memerintahkan kepada yermohon untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/534/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN hingga adanya penetapan tersangka terhadap terlapor.

Sebelumnya dilansir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel menyetop kasus dugaan penipuan/penggelapan Rp163 juta terhadap korban Iqbal yang melibatkan eks Kepala Cabang WOM Finance Palopo, Mu.

Itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Laporan nomor B/340/A.5/III/RES.1.11/2025/Direskrimum tanggal 25 Maret 2025 yang diteken Kabag Wassidik Direskrimum Polda Sulsel.

Alasan penghentian kasus, karena perkara tersebut belum terlihat unsur pidana. Dimana uang yang diserahkan pelapor Iqbal kepada terlapor Mu untuk membayar tunggakan dan denda cicilan sejumlah Rp163 juta sudah dibayarkan semua kepada PT WOM Finance Pusat sesuai dengan tagihan (kartu piutang an. Senin Daud). Sehingga pelapor bukan sebagai pihak dirugikan.

Menanggapi hasil gelar perkara penghentian kasus tersebut, Iqbal, seorang pengusaha beralamat di Jl. Salak Palopo, tidak terima.

''Percuma lapor polisi. Apakah Wasidik berhak hentikan kasus yang berproses,'' terang Iqbal kepada Palopo Pos melalui telepon, Jumat, 28 Maret 2025.

''Kata ini sering tersebar di masyarakat. Apakah hal seperti ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap polisi? Lantas, ke mana kita harus melapor? Apa sebenarnya tugas polisi saat ini? Pertanyaan besar ini harus dijawab oleh Krimum Polda Sulsel dan Wasidik Polda Sulsel,'' katanya lagi.

Lanjut dia, kurang dari satu bulan, laporan Iqbal di Polda sudah berumur satu tahun lamanya. Prosesnya berjalan penuh dengan pertanyaan besar mengenai keterbukaan dan profesionalisme polisi, baik dari Krimum maupun Wasidik.

Pada 18 Maret 2025, telah dilakukan gelar khusus oleh Wasidik terkait keberatan yang dilaporkan oleh terlapor, yang meminta agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Krimum menjelaskan bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penetapan tersangka. Namun, setelah dilakukan gelar khusus, hasilnya adalah proses dihentikan karena tidak cukup bukti.

Berikut adalah bukti-bukti yang Iqbal sebagai pelapor, ajukan kepada penyidik. Yakni kwitansi penyerahan dana sebesar Rp164.000.000, struk pelunasan sebesar Rp120.012.000, dua orang saksi utama dan empat orang saksi tambahan yang diminta oleh polisi. Lalu bukti pemalsuan surat yang dilakukan oleh terlapor, bukti perubahan jumlah nominal yang dibuat oleh terlapor.

''Kelima bukti di atas telah saya berikan kepada penyidik, namun pada saat gelar khusus, bukti-bukti tersebut masih dianggap tidak cukup,'' katanya.

Keterbukaan, profesionalisme, dan keadilan—tiga hal ini membuat Iqbal bertanya-tanya, seperti apa seharusnya agar bisa mendapatkan hal-hal tersebut ketika melapor kepada kepolisian?

''Sebagai pelapor, saya berhak untuk hadir, namun ketidakhadiran saya disebabkan oleh tidak adanya undangan resmi (surat). Oleh karena itu, saya menganggap ada hal-hal yang perlu diselidiki lebih lanjut,'' tandas Iqbal. (ikh)

  • Bagikan