- Seorang Pemuda Tewas Ditikam Temannya
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Ketegangan antar dua warga yang masih bertetangga di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Jumat (6/6/2025) malam, berujung maut.
Pemuda berinisial AE (28) tewas di tangan sendiri berinisial RI (30) saat sedang menggelar pesta minuman keras (miras).
Peristiwa tragis ini berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Inspeksi PAM Kanal, Kecamatan Manggala. Berdasarkan hasil interogasi saksi, korban dan pelaku disebut bertikai saat sedang pesta miras jenis ballo.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa ketegangan tersebut terjadi setelah korban menyenggol gelas pelaku hingga miras yang sementara diteguknya tumpah.
“Jadi awalnya mereka (korban dan pelaku) minum bersama. Perselisihan terjadi setelah korban menyenggol gelas minuman pelaku hingga tumpah,” kata Arya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Manggala, Sabtu (7/6/2025).
Akibat kejadian kecil itu, korban dan pelaku kemudian terlibat cekcok hingga memanas. Pelaku yang tersinggung kemudian menunggu suasana sepi untuk menyerang korban dengan senjata tajam jenis badik yang telah dibawa dari rumahnya.
Arya menyebut korban meninggal dunia usai mengalami dua luka tusukan di bagian perut dan dadanya. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong lagi.
Setelah menganiaya korban menggunakan senjata tajam, Arya bilang pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto bersama seorang rekannya.
Posisi pelaku yang langsung terendus tim gabungan Polsek Manggala dan Polrestabes Makassar langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku di wilayah Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (7/6/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sebilah badik yang digunakan untuk menusuk korban, termasuk ditemukan satu pisau lainnya beserta dua anak panah busur lengkap dengan ketapelnya.
"Kejadian pukul 07.30 WITA, dini hari itu juga langsung berhasil ditangkap pelakunya. Termasuk dengan barang buktinya berupa pisaunya," sebutnya.
Akibat perbuatan pelaku yang membuat keonaran di hari Idul Adha, RI dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Kita kenakan kepada pelaku ini undang-undang KUHP Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutup Arya. (int/idr)