Oleh: Walter Notteboom
(Alumni Fakultas Hukum dan Politik Toronto, Kanada)
Walter Notteboom HBA, yang selama ini banyak berperan memberikan nasehat hukum dan politik kepada Ibunda Hj. Naili Trisal dan Ahkmad Syrifuddin adalah alumni Fakultas Hukum dan Politik University of Toronto, Canada yang Tahun ini akan melanjutkan study magister di Harvard Law School, USA Menyatakan bahwa gugatan paslon No urut 03 Rahmat Masri dan Andi Tenri Karta di Mahkamah Konstitusi adalah hak konstitutional yg di jamin Undang Undang namun menunjukkan indikasi ketidakpahaman terhadap interpretasi hukum atas materi gugatan tersebut yg mana lebih kepada penggiringan dan pembentukan opini sesat di masyarakat.
Bahwa sesuai dengan gugatan yang dilakukan oleh pasangan nomor 3 kepada KPU Sulawesi Selatan tertanggal 04 Juni 2025 tentang Perbaikan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1841 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang diumumkan pada tanggal 27 Mei 2025, Pukul 22.05 WITA, maka sesuai dengan gugatan tersebut pada pokoknya dapat disimpulkan memuat :
- Terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pajak yang diunggah Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yaitu tertanggal 23 Februari 2025 sedangkan yang dikeluarkan Kantor Pajak Jakarta Utara yaitu tertanggal 6 Maret 2025 sehingga terdapat Keraguan atas keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan dokumen wajib pajak orang pribadi milik Calon Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Naili yang digunakan saat mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh gabungan Parpol.
- Terdapat fakta Calon Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN.Plp namun tidak terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana
Analisa dan Tanggapan atas gugatan tersebut :
- Bahwa terhadap hal tersebut bahwa sebelum masuk ke konteks permasalahan sesuai dengan sistem hukum yang kita anut di Indonesia maka kita wajib berpatokan kepada sumber hukum terlebih dahulu dimana terhadap hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 :
Pasal 7 ayat (2) huruf m
m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
Pasal 14 ayat (2) huruf l
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
Bahwa dari ke dua pasal tersebut jelas dan tidak dapat dibantah hanya mengatur bahwa seseorang calon Kepala Daerah di wajibkan untuk memiliki NPWP dan memiliki Laporan pajak pribadi dan menyangkut hal tersebut bahwa Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok telah mengeluarkan Surat Keterangan Fiskal Nomor : KET-00121/SKF-CT/KPP.2103/2025 Tanggal 19 Maret 2025 (Terlampir) yang menyatakan bahwa sdri. Naili NPWP Nomor 3172026707810013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2025 telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan persyaratan pada ketentuan peraturan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF), yang mana hal tersebut jika sesuai tanggal Surat Keterangan Fiskal (SKF) pada tanggal 19 Maret 2025 adalah sebelum tanggal penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2025 dan diperkuat dengan bukti surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) 5 tahun terakhir 2024, 2023, 2022, 2021 dan 2020.
Dari uraian diatas bahwa sdri. Naili memilki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki laporan pajak pribadi sesuai tanggal Surat Keterangan Fiskal (SKF) pada tanggal 19 Maret 2025 dan surat tersebut sebelum tanggal penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2025 sehingga menyangkut adanya kesalahan tanggal yang surat yang diupload pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang hanya merupakan kesalahan penginputan dalam Silon dan sama sekali tidak bertentangan dengan substansi Pasal 7 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf l Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan juga hal tersebut telah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Palopo, sehingga apabila masih ada yang mempermasalahkan atau bahkan menggugat hal tersebut hanya merupakan Tindakan penganalogian hukum yang mengada ada dan ketidakpahaman terhadap aturan hukum yang berlaku.
- Bahwa menyangkut Calon Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN.Plp
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016 Tanggal 13 Juli 2017 Pasal 7 ayat (2) huruf g dalam amar putusannya halaman 205-206 diubah menjadi:
"tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana"
Dan kemudian dikuatkan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menegaskan
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Pasal 14 ayat (2) huruf f
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Bahwa sesuai fakta dalam putusan sengketa Pilkada Walikota Polopo Mahkamah Konstitusi secara tegas dalam pertimbangan pada putusannya Nomer : 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Rabu Tanggal 09 Februari 2025 pada halaman 193 menyebutkan :
“Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang dimaksud, Termohon tetap menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota”
Pada Prinsipnya kami menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan melalui jalur konstitusional, termasuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip hukum, etika demokrasi, dan asas keadilan. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa transparansi dan kejujuran dalam proses pencalonan kepala daerah adalah kewajiban hukum yang melekat pada setiap calon, dan oleh karena itu setiap pelanggaran terhadap prinsip tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan norma hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, kami menilai bahwa terdapat perlakuan yang tidak etis Kepada calon Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifudin, S.E., M.Si., yang diduga tidak menyampaikan secara jujur dan terbuka status hukum sebagai mantan terpidana.
Sebagai informasi yang sahih, Dr. Akhmad Syarifudin, S.E., M.Si., melalui Harian Palopo Pos pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 telah secara jujur dan terbuka menyampaikan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana bersamaan dibukanya pendaftaran pasangan calon tanggal 7 - 9 Maret 2025, bahkan jauh sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 23 Maret 2025, hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan berita resmi Harian Palopo Pos yang ditandatangani oleh Direktur, Husain Rasyid. (Terlampir) Tindakan ini mencerminkan itikad baik dan kepatuhan dari Dr. Akhmad Syarifudin, S.E., M.Si., sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun kemudian Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat Nomor : 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 07 April 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo maka kemudian Dr. Akhmad Syarifudin, S.E., M.Si., kembali mengumumkan secara jujur dan terbuka melalui media massa Palopo Pos pada edisi Rabu 9 April 2025 bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman pidana dengan jenis pidana singkat “dengan sengaja memfitnah seseorang dalam kegiatan kampanye” berserta ancaman pidana dan jenis pidana percobaan yang dijalankan oleh yang bersangkutan, sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan oleh Harian Palopo Pos tanggal 9 April 2025 yang ditandatangani oleh Direktur, Husain Rasyid. (Terlampir).
Bahwa kemudian Dr. Akhmad Syarifudin, S.E., M.Si. juga kembali mengumumkan secara jujur dan terbuka melalui media sosialnya dengan akun Sayeed_akhmadinejad pada tanggal…..
Bahwa disamping itu Kejaksaan Negeri Palopo telah mengeluarkan surat Nomor:B-643/P.4.12/Dip.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 perihal Surat Keterangan yang pada pokoknya menyatakan Dr. Akhmad Syarifudin, S.E., M.Si. tidak sedang menjalani Proses Perkara Pidana diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Palopo yang menandaskan bahwa Dr. Akhmad Syarifudin, S.E., M.Si. tidak sementara menjalani pidana berulang.
Dan kemudian juga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo telah mengeluarkan surat Nomor:W.23.PAS.4.PK.01.02-548 tanggal 09 April 2025 bahwa Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si tidak pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palopo sampai dengan terbitnya surat tersebut.
Bahwa dari fakta ini dapat disimpulkan bahwa Dr. Akhmad Syarifudin, S.E., M.Si. telah memenuhi kewajiban hukum untuk secara jujur dan terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Pengumuman tersebut telah dilakukan dua kali melalui media massa cetak Harian Palopo Pos pada tanggal 7 Maret 2025 dan 9 April 2025, serta melalui media sosial pribadinya, hal ini dilakukan bersamaan dibukanya pendaftaran pasangan calon Tanggal 7 – 9 Maret 2025 bahkan sebelum tahapan penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 23 Maret 2025.
Bahwa dengan adanya gugatan atas ambisi seseorang yang jelas jelas tidak mendapatkan mandate masyarakat palopo maka dapat dipastikan masyarakat Palopo sangat dirugikan karena :
- Ketiadaan kepala daerah definitif menyebabkan mandat rakyat hasil Pilkada tidak segera direalisasikan. Ini menciptakan kekosongan arah kebijakan dan melemahkan legitimasi politik dalam pengambilan keputusan strategis.
- Kepala daerah terpilih umumnya membawa visi-misi baru yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tanpa pelantikan, maka penyusunan dan pengesahan RPJMD tertunda, sehingga banyak program prioritas terhambat implementasinya.
- Proyek infrastruktur terutama pelayanan publik, serta program sosial yang menjadi janji kampanye akan tertunda pelaksanaannya, dan hal ini merugikan secara langsung masyarakat Palopo secara keseluruhan.
- Ketidakpastian politik akibat kekosongan kepemimpinan dapat menghambat masuknya investasi ke Kota Palopo sehingga lebih jauh lagi akan menghambat investasi dan lebih jauh lagi kesempatan untuk terciptanya lapangan kerja.
- Masyarakat menjadi korban karena energi sosial dan tenaga habis untuk urusan politik yang tak kunjung selesai, dan bukan untuk tujuan utama untuk membangun Palopo.(*)