MK masih Pelajari Berkas Persyaratan Gugatan RMB-ATK

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hingga hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menelaah berkas persyaratan gugatan hasil PSU Pilwalkot Palopo yang diajukan paslon nomor 3, Rahmat M Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT). Apakah diterima atau ditolak yang tidak dapat lanjut ke persidangan.

Menanggapi adanya gugatan hasil PSU ke MK, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan siap memberikan keterangan jika saja gugatan dari Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta berlanjut di persidangan.

Diketahui, kemenangan pasangan Naili - Akhmad Syarifuddin harus di tunda karena Paslon 03 PSU Pilwali Palopo melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dari Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta teregistrasi dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan, pasangan calon (Paslon) yang merasa dirugikan atas hasil PSU memiliki hak mengajukan sengketa hasil ke MK.

"Jika salah satu pasangan calon merasa dirugikan atas hasil PSU yang secara teknis diselenggarakan oleh KPU, maka pasangan calon tersebut memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi," katanya, Jumat (6/6/2025).

Menurutnya, MK akan menilai terlebih dahulu apakah permohonan sengketa memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan.

"Terhadap permohonan pemohon, tentu MK akan memeriksa dan menilai, apakah memenuhi syarat dan ketentuan untuk dilanjutkan pada sidang pemeriksaan atau tidak," ungkapnya.

Jika permohonan dianggap layak untuk diperiksa lebih lanjut, Bawaslu menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Bawaslu, jika MK memandang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut ke sidang pemeriksaan, akan hadir memberikan keterangan atas pengawasan yang dilakukan selama tahapan PSU, sesuai yang didalilkan oleh pemohon," ujarnya.

Ia menegaskan kesiapan lembaganya untuk terlibat dalam proses di MK apabila permohonan dinilai layak untuk disidangkan.

"Prinsipnya, jika benar itu ada permohonan dan permohonan tersebut dinilai bersyarat untuk dilanjutkan pada sidang pemeriksaan, Bawaslu siap memberi keterangan," jelasnya.
"Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti pelaksanaan pengawasan ataupun hasil penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum paslon RMB-ATK, Wahyudi Kasrul dan kawan-kawan menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses pencalonan Naili-Ome. Ia menilai, pasangan tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Permohonan kami berkaitan dengan pencalonan pasangan Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, Bawaslu Palopo telah menyampaikan adanya temuan soal kejanggalan SPT pajak atas nama Naili,” ujar Wahyudi.

Tak hanya itu, Wahyudi juga menyinggung soal status hukum calon Wakil Wali Kota, Akhmad Sarifuddin, yang disebut sebagai mantan terpidana namun tidak secara terbuka menyampaikan status tersebut dalam proses pencalonan.

“Yang bersangkutan pernah menjadi terpidana, namun tidak jujur dan terbuka saat pencalonan. Ini fatal,” tegas Wahyudi.

Diketahui, dalam PSU Pilwali Palopo kali ini, ada empat kandidat yang ikut bertarung memperebutkan kursi nomor satu Kota Palopo.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara. Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen. Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen. Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.(idris prasetiawan)

  • Bagikan