PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Desakan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten atau Pemkab Luwu yang terlalu gemuk agar diciutkan, nampaknya akan direalisasikan. Hal ini untuk mengoptimalkan kinerja Perangkat Daerah (PD) atau SKPD di tengah terjadinya efisiensi anggaran.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Luwu, Andi Tenriawati SH yang dikonfirmasi Harian Palopo Pos atas adanya desakan OPD diciutkan, mengungkapkan, Pemkab Luwu memang berencana akan memperkecil jumlah PD yang saat ini berjumlah 34 PD.
"Sudah ada tim teknis penataan kelembagaan perangkat daerah dibentuk yang diketuai Sekda Luwu. Bahkan kami sudah melakukan beberapa kali pembahasan sekaitan 34 PD yang akan disederhanakan ini," ungkap Andi Tenriawati.
Tenriawati mengatakan, dari hasil pembahasan, pada prinsipnya 34 PD memang akan diperkecil jumlahnya. Dimana ada beberapa PD yang masih tetap berdiri secara mandiri, ada beberapa PD yang digabung menjadi satu PD, dan nantinya juga akan ada PD baru yang terbentuk.
"Kemungkinan dari 34 PD yang ada saat ini, nantinya tinggal 31 PD saja. Setelah dilakukan pembahasan selanjutnya akan dilakukan proses skoring untuk menentukan layak tidaknya PD tersebut digabung, tetap dan akan hadir PD baru," kata Tenriawati.
Lebih lanjut Tenriawati mengatakan, sekaitan proses skoring, kemudian akan dilakukan fasilitasi dan validasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian teknis terkait.
"Setelah hal itu sudah dilaksanakan, kemudian pihak eksekutif akan mendorong Ranperda Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Luwu. Perda tersebut adalah hasil dari revisi Perda Nomor 7 tahun 2016," kata Andi Tenriawati seraya mengatakan, diupayakan Ranperda OPD ini akan disahkan tahun ini juga, sehingga penerapannya akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Tenriawati menambahkan, akan divciutkannya OPD dari 34 PD menjadi 31 PD merupakan tuntutan efisiensi anggaran, dimana diharapkan biaya operasional OPD Kabupaten Luwu bisa lebih diminimalisir. (and/ikh)