KPU Sulsel Siapkan Tim Hukum Patahkan Seluruh Dalil RMB-ATK

  • Bagikan
Romy Harminto Komisioner KPU Sulsel

Jika Gugatan Lanjut ke Persidangan di MK

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengatakan pihaknya saat ini tengah bersiap sebagai lembaga yang digugat.

“Laporan 03 sudah masuk di MK. KPU mempersiapkan sebagai lembaga yang digugat,” ujarnya, Senin, (9/6/2025). Romy menjelaskan KPU Sulsel sedang menyiapkan sejumlah dokumen yang kemungkinan besar akan menjadi materi gugatan.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU RI guna menentukan langkah-langkah lanjutan yang tepat dalam menghadapi proses hukum tersebut.

“Sementara ini kami coba koordinasi, mencari tahu ada apa sebenarnya, minta petunjuk ke KPU RI bagaimana dengan kondisi ini. Apakah kami harus mengambil tim hukum dari mana, bagaimana melengkapi berkas berdasarkan apa yang mungkin akan menjadi materi gugatan,” jelasnya.

Meski digugat, KPU Sulsel menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di daerah.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan, pasangan calon (Paslon) yang merasa dirugikan atas hasil PSU memiliki hak mengajukan sengketa hasil ke MK.

"Jika salah satu pasangan calon merasa dirugikan atas hasil PSU yang secara teknis diselenggarakan oleh KPU, maka pasangan calon tersebut memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi," katanya, Jumat (6/6/2025).

Menurutnya, MK akan menilai terlebih dahulu apakah permohonan sengketa memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan.
"Terhadap permohonan pemohon, tentu MK akan memeriksa dan menilai, apakah memenuhi syarat dan ketentuan untuk dilanjutkan pada sidang pemeriksaan atau tidak," ungkapnya.

Jika permohonan dianggap layak untuk diperiksa lebih lanjut, Bawaslu menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Bawaslu, jika MK memandang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut ke sidang pemeriksaan, akan hadir memberikan keterangan atas pengawasan yang dilakukan selama tahapan PSU, sesuai yang didalilkan oleh pemohon," ujarnya.

Ia menegaskan kesiapan lembaganya untuk terlibat dalam proses di MK apabila permohonan dinilai layak untuk disidangkan.

"Prinsipnya, jika benar itu ada permohonan dan permohonan tersebut dinilai bersyarat untuk dilanjutkan pada sidang pemeriksaan, Bawaslu siap memberi keterangan," jelasnya.

"Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti pelaksanaan pengawasan ataupun hasil penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan," tambah dia.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Palopo 2025, pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) unggul dengan raihan 47.349 suara atau 50,53 persen.

Disusul pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih dengan 35.058 suara atau 37,41 persen. Sementara itu, pasangan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta meraih 11.021 suara atau 11,76 persen. Adapun pasangan Putri Dakka – Haidir Basir berada di posisi terakhir dengan perolehan 269 suara atau 0,02 persen.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version