Mahasiswi Asal Toraja Edarkan Uang Palsu Dibebaskan

  • Bagikan
UPAL. ST (19), mahasiswi salah satu kampus di Palopo yang sempat diamankan Polisi lantaran cetak dan edarkan upal. --IST--

Kasat Reskrim Palopo: Pelaku Dianggap Kooperatif dan Hanya Wajib Lapor

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Mahasiswi salah satu kampus di Kota Palopo inisial ST(19) yang sempat diamankan lantaran cetak dan edarkan uang palsu (Upal), itu telah dibebaskan.
Pelaku dibebaskan penyidik lantaran dianggap kooperatif selama penyidikan berjalan.

ST telah dikembalikan ke keluarganya oleh penyedik Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) pada (9/6) malam.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir dalam rilis diterima, Selasa, 10 Juni 2025.
Dengan mempertimbangkan usia dan kooperatifnya sikap terlapor, kata Syahrir, selama penyelidikan, maka keputusan untuk tidak menahan yang bersangkutan disetujui, disertai wajib lapor dua kali seminggu.

"Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung," kata Syahrir dalam rilis yang diterima.

Warga asal Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja ini, lanjut Syahrir, kepada penyidik mengakui perbuatannya telah membuat dan mengedarkan Upal.
"Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya," bebernya.

Kasus ini terungkap saat pelaku belanja di salah satu kios di Kecamatan Bara, lanjut perwira dua balok di pundak menjelaskan kronologis kejadian.
Pelaku membeli barang di kios Rezky Jl. Garuda, Kelurahan Rampoang milik Azis Padeng pada (4/6) lalu, sebelum idul adha.

ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13 ribu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu dan menerima kembalian sebesar Rp87 ribu.
Tak lama setelah itu, pelaku kembali menukar selembar uang Rp100 ribu dengan dua lembar pecahan Rp50 ribu kepada pemilik Azis Padeng.

Namun, kecurigaan muncul saat istri Azis, Widawaty Uni, membuka laci dan membandingkan uang yang digunakan oleh terlapor dengan uang milik pribadi mereka.
Ternyata, kedua uang pecahan Rp100 ribu tersebut tampak berbeda dari uang asli dan setelah diteliti lebih lanjut, diduga kuat uang tersebut palsu.

Setelah korban melapor ke kantor Kepolisian terdekat, pihak kepolisian kemudian bergerak dan menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal ST yang berada di kos-kosan Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII Blok B9, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya printer merek Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tissu.

Dilansir dari berita sebelumnya ST diamankan di Polres Palopo lantaran diduga mencetak dan mengedarkan upal.
Pelaku semula diduga mengedarkan Upal dengan cara membayar paket kiriman bayar di tempat (COD). Tapi ternyata, bukan bayar paket COD melainkan belanja di kios.

Setelah perbuatannya terungkap, pelaku akhirnya diguring ke Polres Palopo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ria/idr)

  • Bagikan