Suasana rapat secara daring.
TPHBUN Sulsel Tetapkan Harga TBS Rp 2.639
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit periode Juni 2025 yakni sebesar Rp 2.639/ per kilogram.
Rapat harga TBS dilaksanan via Zoom Meeting dipimpin Kepala Bidang Perkebunan TPHBUN, Hj.Nurul Fitriany.SP dan dihadiri perwakilan Petani dalam hal ini Ketua DPW Apkasindo Sulawesi Selatan, Dr Ir Badaruddin Puang Sabang MM, para Ketua DPD Apkasindo SE Sulsel, para Kabid perkebunan Kab/kota, tentunya perwakilan manajemen Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), diikuti pula Anggota DPRD Provinsi Sulsel Dapil Luwu Raya, Andi Syaifuddin Patahuddin ST.
Sesuai data di berita acara Tim penetapan harga pembelian kelapa sawit, bahwa harga TBS umur tanam 3 tahun Rp 2432. Umur 4 tahun Rp 2621.Umur 5 tahun Rp 2693. Umur 6 tahun Rp 2777. Umur 7 tahun Rp 2856. Umur 8 tahun Rp 2896. Umur 9 tahun Rp 2943. Umur 10/20 tahun Rp 2907. Umur 22 tahun Rp 2928. Umur 23 tahun Rp 2872. Umur 25 tahun Rp 2716. Adapun Indeks K 88,29 persen dengan rata penjualan Crude Palm Oil Rp 12.792,93.
Kepala Bidang Perkebunan melalui Pejabat Fungsional Ahli Muda Dinas TPH-BUN Sulsel Muhammad Iqbal mengatakan bahwa dalam rapat Tim penetapan menetapkan Harga sesuai umur tanaman, untuk membeli TBS sesuai umur tanaman belum bisa dilaksanakan di Sulsel makanya dari harga tersebut di sepakati umur tanaman 5 Tahun atau Rp 2639/kg.
" Harga Rp 2639 harus dipakai oleh seluruh PKS untuk membeli TBS petani bulan juni, Ibu kabid perkebunan provinsi Sulsel berharap semua PKS patuh dengan harga penetapan," Ujar Iqbal
Dan apabila ada PKS tidak patuh dengan ketetapan harga maka pemerintah akan bersikap tegas dengan memberikan teguran atau melaporkan kepada pihak satgas sawit Polda/kejaksaaan, bahkan melaporkan kepada KPPU (komisi pengawas persaingan usaha).
Anggota DPRD Sulsel, Andi Syaifuddin Patahuddin di dimintai tanggapannya mengatakan bahwa rapat penetapan harga sedikit lebih maju karena sudah berdasarkan data penjualan dan Indeks K. Sebagaiman petunjuk Pergub dan Permentan. Harganya pun menggembirakan bagi petani.
" Kita bersyukur harga hasil penetapan rapat hari ini mengalami kenaikan yang signifikan dan tentu sangat menggembirakan kalangan petani tentunya harapan kita kepada semua pihak utamanya pabrik/ PKS dapat menerapkan dan mematuhi kesepakatan harga tersebut.
" Saya juga meminta laporan SK penatapan sebagai bahan awal laporan dan pengawasan," ujarnya.
Ketua DPW Apkasindo Sulsel, Dr Ir Badaruddin Puang Sabang MM memberikan apresiasi kepada kepala TPHBUN Sulsel sebagai ketua tim penetapan harga TBS, dimana telah bisa menetapkan harga berdasarkan umur tanaman. " ini sebuah kemajuan yang dicapai yang selama ini bertahun tahun kita menetapkan harga hanya dengan hasil kesepakatan. Saat ini penetapan harga tbs berdasarkan Rendemen dan indeks k yang telah ditetapkan oleh pemerintah." Kata Puang Badar.
Keputusan harga kali ini sudah mencerminkan harga TBS yang adil, kita berharap agar PKS bisa melaksakan pembelian TBS sesuai dengan harga ketetapan. Termasuk data umur tanaman petani belum terdata semua, maka ditetapkan harga TBS berpodoman pada harga tbs umur tanaman 5 tahun sebesar Rp. 2.693,76.
"Harga ini kami anggap sebagai harga tbs yang adil, adil bagi petani dan juga adil bagi pks. Sekali lagi harapan kami agar pks konsisten melaksanakan keputusan tersebut," tutupnya.(mahmuddin)