PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memantapkan sejumlah persiapan dan strategi dalam menghadapi gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) di Mahakam Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan mengingat KPU punya pengalaman kalah dalam menghadapi sengketa Pilkada Palopo 2024. Waktu itu, paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) menggugat KPU terkait keabsahan ijazah paket C milik calon Wali Kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir.
Akibat gugatan tersebut, KPU kalah. Hakim MK memerintahkan penyelenggara atau KPU untuk kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutkan sertakan Trisal Tahir, termasuk menyatakan hasil Pilkada Palopo 2024 yang dimenangkan oleh Trisal Tahir-Akhmad Sarifuddin (Trisal-Ome) batal.
Berkaca dari pengalaman itulah, KPU Sulsel dan jajarannya mematangkan persiapannya dalam menghadapi gugatan RMB-ATK. Mengingat dasar dari gugatan yang dilayangkan RMB-ATK bukan mengenai hasil PSU Pilkada Palopo, namun hampir sama dengan gugatan yang dilayangkan FKJ-NUR sebelumnya, terkait masalah prosedural pencalonan.
"Bukan (terkait hasil PSU), tapi materi gugatannya yang dipersoalkan ini kelengkapan masalah pencalonan kemarin. Tapi itu kan berpengaruh (untuk PSU kembali). Kemarin kan (hasil Pilkada 2024) juga materi gugatannya bukan di hasil, tapi di ijasah, tapi langsung di PSU kan," kata Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto saat diwawancara, Selasa (10/6/2025).
Atas dasar itulah, kata Romy, pihaknya betul-betul mematangkan jawaban-jawaban yang akan dibawa ke MK nantinya. Salah satu langkah konkret yang diambil KPU Sulsel adalah menyusun dokumen pendukung jika gugatan RMB-ATK berlanjut ke meja hijau MK.
"Jadi terkait dengan gugatan PSU yang dilayangkan paslon 3 (RMB-ATK), saat ini yang dilakukan KPU adalah mempersiapkan dokumen-dokumennya. Jadi dokumen-dokumen termasuk apa yang menjadi bahan gugatannya itu yang pertama yang kami persiapkan dari KPU," ungkap Romy.
Bukan itu saja, persiapan lainnya yang dilakukan KPU dalam menghadapi gugatan RMB-ATK yang sudah terregistrasi dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan Nomor: 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 di MK adalah mencari pendamping hukum atau pengacara.
Termasuk, KPU melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk ikut terlibat memberikan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebagaimana yang dilakukan dalam menghadapi sejumlah gugatan hasil Pilkada 2024 lalu.
"Kedua, kami sedang mencari pendamping hukum dari kalangan pengacara untuk menghadapi proses di MK. Kami juga tetap melibatkan kejaksaan, jadi kami akan berkoordinasi dengan Kejati dan Kejari, itu akan mendampingi kami juga nanti pada saat berproses ke tahap berikutnya," ujar mantan Komisioner KPU Makassar itu.
Terkait gugatan inipun, Romy secara terbuka menyampaikan segala kemungkinan terburuk bisa terjadi, sehingga KPU harus selalu siap. Apalagi jika dalam perjalanan gugatan hasil PSU ini nantinya Hakim MK memutuskan untuk menggelar PSU kembali, maka mau tidak mau, KPU harus menyanggupi putusan tersebut.
“Kalau nanti putusan MK menyatakan harus PSU lagi, suka tidak suka, KPU akan laksanakan. Kami siap,” tegasnya.
Adapun saat ini, Romi mengatakan sebagian tim KPU sudah dikerahkan ke Kota Palopo, sementara yang lainnya tetap di Kota Makassar untuk menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Termasuk merespons rekomendasi Bawaslu dan surat-surat dari KPU RI terkait status calon Akhmad Syarifuddin (Ome).
Romy juga menyebut Divisi Hukum KPU Sulsel yang dipimpin Upi Hastati akan berangkat langsung ke Kota Palopo dalam waktu dekat guna memperkuat koordinasi dan konsolidasi dalam menghadapi gugatan RMB-ATK di MK.
“Kami juga mempersiapkan surat-surat dari KPU RI, terutama menyangkut calon wakil, pak Ome. Kajian hukum terhadap rekomendasi Bawaslu pun sedang kami lengkapi,” tambahnya.
Mengenai perkembangan gugatan RMB-ATK di MK, Romy mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait apakah gugatan tersebut diterima untuk disidangkan atau tidak.
Namun demikian, KPU tetap mengambil langkah proaktif dengan melengkapi sejumlah dokumen bukti bahwa pelaksanaan PSU Pilkada Palopo sudah sesuai prosedur yang ada.
“Sampai hari ini belum ada, belum ada surat resmi dari MK ke kami. Tapi kami tetap mempersiapkan segala kemungkinan, termasuk kemungkinan terburuk, PSU lagi,” bebernya.
Begitupun saat ditanya mengenai jadwal pelantikan paslon pemenang PSU Pilkada Palopo, Romy mengaku hingga saat ini belum ada jadwal, apalagi ada gugatan di MK.
“Belum bisa kami jadwalkan, karena selama proses hukum ini berjalan, semua harus menunggu keputusan MK,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi KPU dalam pelaksanaan PSU Pilkada Palopo 2025 mendudukkan paslon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Sarifuddin (Naili-Ome) sebagai pemenang suara terbanyak, yakni 47.349 suara.
Paslon dengan tagline 'Palopo Baru" itu unggul jauh dari tiga rivalnya. Paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) memperoleh suara sebanyak 35.058 dan mendudukkannya sebagai paslon suara terbanyak kedua pada PSU Pilkada Palopo.
Sementara paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) memperoleh 11.021 suara. Begitupun dengan paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir yang memperoleh suara sebanyak 269. Hasil rekapitulasi ini berdasarkan perhitungan dari 260 TPS di 9 kecamatan di Kota Palopo.
Dalam pelaksanaan PSU Pilkada Palopo 2025, ada sebanyak 94.705 warga yang menggunakan hak suaranya. Sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Palopo sebanyak 125.572 orang dengan akumulasi 93.697 suara sah dan 1.008 suara tidak sah.(idris prasetiawan)