PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Berkas persyaratan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo sudah teregister di Mahkamah Konstitusi, Rabu 11 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari situs MK itu juga, sidang perdana akan digelar Selasa (17/6/2025). Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan.
Diketahui, pasangan RMB - Andi Tenri Karta menunjuk tiga kuasa hukum. Yaitu Wahyudi Kasrul, Ardianto, Rachmat Setyawan.
Wahyudi Kasrul dan Rachmat Setyawan merupakan lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas).
Pasangan RMB-ATK dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sulsel tentang penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Palopo.
Serta menyatakan diskualifikasi bagi pasangan Naili - Akhmad Syarifuddin Daud (Ome).
Kuasa Hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul, mengatakan semuanya sudah tersedia dan dapat diakses secara publik melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi.
“Terkait materi gugatan sudah bisa di-download di website MK,” ungkap, Selasa (10/5/2025).
Wahyudi mengaku, proses persidangan perkara PSU ini akan mengikuti hukum acara khusus yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
Di mana setelah permohonannya resmi teregistrasi, gugatan ini masih akan melewati proses putusan dismissal yang akan menentukan apakah gugatan ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
“Untuk ketentuan acara, Mahkamah punya hukum acara tersendiri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara. Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.
Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen. Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.(idris prasetiawan)