Beli Sabu dan Dijual Kembali, Wiraswasta di Palopo Diciduk Polisi Bersama Pembelinya

  • Bagikan

Foto kedua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu yang kini telah diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku, masing- masinga bernama, Harianto alias Anto (34) berprofesi sebagai sopir, warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, dan Nuzul Haerul alias Nuzul (36) profesi sebagai wiraswasta, warga BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur.

Dikutif rilis yang diterima Palopo Pos dari Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, penangkapan terhadap dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berlangsung pada (10/6) lalu.

Keduanya diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Palopo dalam operasi "Antik Lipu" 2025.

"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Pertama Anto ditangkap sekira pukul 15.00 Wita di Jl. Sempowae, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, sedangkan Nuzul ditangkap di Jl. Andi Kati, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur Kota, dua jam setelah penangkapan pertama,"kata Supriadi dalam rilis yang diterima, Kamis, 12 Juni 2025 malam.

Kronologis penangkapan tersebut merupakan hasil informasi masyarakat kepada pihak kepolisian.

Dari informasi tersebut sehingga, berhasil menangkap tangan pelaku pertama (Anto) dan menyita barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu dengan jumlah berat sebanyak 0,31 Gram, 1 potongan kantong plastik kecil bening, 1 potongan kertas kecil warna coklat, dan 1 unit handphone merek vivo warna coklat.

"Saat dilakukan introgasi singkat oleh personel terhadap Anto, dia mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dimana sebelumnya ia peroleh langsung dari Nuzul secara COD (bayar di tempat) sekira pukul 13.00 Wita di Jl. Bogar, Kelurahan Salekoe,"beber Supriadi.

Setelah mendapat informasi dari pelaku pertama itu, lanjut Supriadi, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua (Nuzul) yang sedang berada dipinggir Jl. Andi Kati Kelurahan Salotellue.

"Dari penggeledahan dilalukan, tim dipimipin Kanit II Opsnal, AIPDA Taslim menemukan barang bukti dalam saku celana pendek yang dipakai Nuzul berupa 1 pembungkus rokok merek Esse warna biru yang di dalamnya terdapat 6 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan shabu dengan total berat 1,83 gram,"lanjutnya.

Dari keterangan pelaku ini (Nuzul), masih kata perwira tiga balok di pundak itu, diakuinya bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara dibeli melalui media sosial instagram, nama akun @warungsuaib.plp.

"Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp500 ribu. Dan uang dikirim pelaku (Nuzul) ke nomor rekening 769801003171501 atas nama Suaib. Setelah transaksi berhasil, pelaku menerima titik lokasi berupa google maps yang akan mengarahkannya ke titik lokasi barang yang telah dibelinya (sabu). Sabu yang dipesan tersebut ditempel di pinggir jalan Kelurahan Salobulo,"beber Supriadi.

"Terduga pelaku juga menambahkan adapun tujuan dan maksud memiliki barang yang diduga shabu tersebut yakni hanya untuk dikomsumsi sendiri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,"tutupnya.(Riawan)

  • Bagikan