Jelang Sidang Sengketa PSU Palopo di MK, Kejati Sulsel Pasang Badan Bela KPU

  • Bagikan

MAKASSAR --- Jelang sidang sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang dijadwal Selasa 17 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel “pasang badan” membela KPU Sulsel dalam sidang sengketa tersebut.

Kuasa hukum KPU Sulsel berasal dari Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel. Mereka akan membela KPU Sulsel dalam gugatan sengketa PSU Palopo yang diajukan oleh pasangan calon walu kota dan wakil wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika).

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada KPU Sulsel untuk menghadapi gugatan hasil PSU Pilkada Kota Palopo,” kata Kajati Sulsel Agus Salim dalam pernyataan resmi, Jumat 13 Juni 2025 seperti dikutip dari Majesty.co.id, kemarin.

Agus Salim pada Kamis, lalu, menerima kunjungan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersama Komisoner Divisi Hukum, Upi Hastati, membahas terkait sengketa PSU Palopo.

Agus Salim menyebut Kejati Sulsel akan bekerja sama dengan KPU untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.

Kajati Sulsel menegaskan akan mengerahkan segala kemampuan dan pengetahuan hukum untuk membela kepentingan KPU Sulsel dan memastikan bahwa proses PSU Palopo berjalan baik.

Sementara itu, Hasbullah menyebutkan jadwal sidang pendahuluan gugatan PSU Pilkada Palopo akan digelar pada hari Selasa 17 Juni 2025 di MK.

“Selanjutnya untuk sidang dengan agenda jawaban dari KPU Sulsel dijadwalkan tanggal 20 Juni. Sementara putusan akan dibacakan pada sidang di tanggal 26 Juni,” kata Hasbullah.

Sebelumnya, RMB-Atika menggugat hasil PSU Palopo yang dimenangkan oleh pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin alias Ome sebagai peraih suara terbanyak.

Kuasa Hukum RMB-Atika, Wahyudi Kasrul mengatakan, pihaknya tidak menggugat perolehan suara Naili-Ome, melainkan keabsahan pasangan nomor urut 4 tersebut.

Ome pernah dinyatakan melanggar Undang Undang Pilkada oleh Bawaslu Palopo karena tidak mengumumkan status sebagai mantan narapidana.

Sementara Naili pernah disoal terkait keabsahan laporan SPT pajak. “Permohonan diajukan terkait syarat pencalonan pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Wahyudi Kasrul kepada wartawan beberapa waktu lalu.

“Melalui permohonan ini, kami ingin memberi jawaban kepada masyarakat Palopo bahwa proses pencalonan harus berdasar transparansi,” tandas Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya, KPU Palopo melalui KPU Sulsel menetapkan pasangan Naili-Ome sebagai peraih suara terbanyak PSU Palopo.

Naili-Ome membukukan 47.349 suara, disusul Farid Kasim Judas-Nurhaenih 35.058 suara, RMB-Atika 11.021 suara dan Putri Dakka-Haidir Basir 269 suara.(*/ary)

Jadwal sidang

  • jadwal sidang pendahuluan gugatan PSU Pilkada Palopo digelar Selasa 17 Juni 2025
  • Agenda jawaban KPU Sulsel dijadwalkan tanggal 20 Juni

-.putusan akan dibacakan pada sidang 26 Juni

Sumber. KPU Sulsel.

  • Bagikan