Proyek Rehabilitasi Istana Kedatuan Luwu Rp1,8 M, Jadi Temuan BPK
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyidik tindak pidana korupsi (TIPIDKOR) unit Reskrim Polres Palopo telah memulai penyelidikan terkait proyek pemeliharaan di istana Kedatuan Luwu yang telan anggaran Rp1,8 miliar. Penyidik akan memulai penyelidikan dari pemeriksaan administrasi di BPKAD Kota Palopo.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir melalui Kanit TIPIDKOR, IPDA Hasbi, Sabtu, 14 Juni 2025 lalu.
"Surat aduan yang dimasukan oleh Ahmad terkait proyek di istana sudah sampai ke kami. Senin akan saya cek di BPKAD terlebih dulu soal administrasi tagihan rekanan," kata Hasbi.
Dilansir dari berita sebelumnya, proyek pembangunan rehabilitasi Cagar budaya di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo dipersoalkan pihak istana.
Bahkan, Yang Mulia Datu Luwu ke-40, H. Andi Maradang Mackulau, juga telah memberi restu kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH).
Proyek revitalisasi Cagar Budaya Istana Kedatuan Luwu menelan kerugian ratusan juta rupiah. Hal itu dibuktikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap APBD tahun anggaran 2024.
BPK RI merinci, dari total anggaran proyek ini sebesar Rp1.821.631,000,00. Kemudian, ditemukan kerugian yang diakibatkan pengurangan volume terhadap pekerjaan Rp626.420.049,77. Selain kekurangan volume, juga denda keterlambatan yang belum disetor sebesar Rp55.797.706,31 masuk dalam item temuan. Sehingga, dari total anggaran proyek tersebut hanya terealisasi Rp910.815.500,00.
Seperti disampaikan oleh Ahmad, selaku koordinator investigasi DPP LSM Progress saat ditemui di depan Mako Polres Palopo, Rabu, 11 Juni 2025.
Ahmad mengatakan, proyek pembangunan gapura di Istana Kedatuan Luwu yang menelan anggaran Rp1,8 miliar lebih, diduga terjadi indikasi korupsi.
"Jika merujuk ke LPSE yang pernah kami lihat dan dokumennya juga telah kami amankan, proyek APBD tahun anggaran 2024, itu jelas terlampir ada lima item yang harus dikerjakan pihak rekanan di Istana. Item tersebut, di antaranya rehab Salassa (atap istana), pembangunan pendopo (baruga), pembangunan toilet, kamar ganti, dan paving block. Tapi yang dikerjakan hanya baruga dan pemasangan paving block," kata Ahmad.
Proyek yang dikerjakan hanya dua item saja oleh CV. Keramik Jaya, kata Ahmad, itu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan besar bagi kami.
"Karena dinilai tidak sesuai dengan rencana awal yang tercantum di LPSE dan RAB. Sehingga besar dugaan, proyek tersebut terindikasi telah terjadi korupsi," ucap Ahmad.
"Kami berharap kepada Kapolres Palopo beserta jajarannya agar serius dalam menanggapi aduan dugaan korupsi proyek pemeliharaan cagar budaya di Istana Kedatuan Luwu yang telah kami masukan Selasa (11/6) kemarin. Aduan yang kami buat tersebut, tentu telah mendapat restu dari Datu, karena sebelum kami buat pengaduan di Polres, terlebih dahulu pihak istana lakukan musyawarah dan hasilnya bua aduan ke Polres agar proyek tersebut diusut tuntas," harapnya.
"Istana Kedatuan Luwu ini merupakan milik kita semua sebagai masyarakat Tana Luwu. Dan Istana Kedatuan merupakan marwah masyarakat Luwu, harus kita jaga, dan pelihara dengan baik. Jangan seperti yang dilakukan oknum- oknum tidak bertanggung jawab seperti proyek pemeliharaan cagar budaya yang diklaim oleh rekanannya telah rampung, namun jauh dari harapan pihak istana,"ungkapnya. (ria/idr)