PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo, Selasa 17 Juni 2025, dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang perdana ini didaftarkan paslon nomor 3 Rahmat M Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan serta pengesahan sejumlah alat bukti-bukti, dimulai pada pukul 08:00 wib, atau 09.00 wita dan berlangsung 1 jam 30 menit, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi 2, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta yang dipimpin tiga hakim MK. Yakni, Prof Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Dalam fakta persidangan terungkap jika kuasa hukum pemohon RMB-ATK, Wahyudi Kasrul usai pembacaan pokok-pokok gugatan sekira 20 menit menuju pembacaan petitum, ia lalu meminta izin kepada YM Hakim MK, jika hal yang disampaikannya ini tidak tertuang dalam permohonan yakni mengenai bukti yang didalilkan sampai saat ini mereka tidak miliki.
"Yang Mulia izin, hal ini tidak disampaikan di dalam permohonan, karena memang kami tidak bisa mendapatkan bukti sampai dengan permohonan diajukan dan perbaikan juga belum kami menemukan bukti terkait dengan dalil yang akan kami sampaikan ini. Namun, kami merasa penting untuk menyampaikan ke mahkamah karena ini menyangkut dengan syarat pencalonan yang sifatnya krusial. Yaitu terkait dengan syarat calon LHKPN atas nama Naili calon nomor 4. Informasi awal yang kami dapatkan adalah dia (Naili) tidak menyertakan LHKPN-nya sebagai salah satu dokumen wajib. Bahkan kami sudah bersurat ke KPK untuk meminta klarifikasi atas informasi itu, namun sampai saat ini surat kami belum dibalas. Kami tidak masukkan dalam permohonan karena kami tidak memiliki bukti dokumen itu. Atas kebijaksanaan kami memohon kepada Yang Mulia bisa mempertimbangkan ini apabila dalam proses berlangsung kami mendapatkan jawaban dari KPK," ujar kuasa hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul didampingi rekannya Rachmat Setiawan.
Pada jalannya persidangan, kuasa hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul membacakan sejumlah dalil-dalil gugatan, dimana isi dalil pemohon yang pokoknya adalah gugatan dilayangkan karena rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin.
“Bawaslu Palopo menemukan keraguan atas keabsahan dokumen surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak Naili. Terdapat juga dugaan pelanggaran administrasi oleh Akhmad Syarifuddin terkait syarat calon, yaitu tidak mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana,” kata Wahyudi dalam sidang.
Sebagai informasi, kuasa hukum Wahyudi Kasrul juga merupakan kuasa hukum paslon nomor 2 FKJ-NUR pada gugatan pertama hasil Pilwalkot Palopo yang menyebabkan digelarnya PSU ini.(idr)