DLH Tegur Warga yang Lakukan Pengerukan Sungai Tanpa Izin di Kelurahan To’ Bulung

  • Bagikan

Nampak kondisi sungai yang dikeruk (foto atas) dan material serta alat berat yang digunakan (foto bawah)

PALOPOPOS CO.ID, PALOPO-- Seorang warga di Kelurahan To' Bulung, Kecamatan Bara yang diduga melakukan aktivitas pengerukan sungai tanpa izin, mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo.

Pengerukan sungai oleh pemilik lahan warga bernama Ilias Dangkeng, itu dilakukan menggunakan alat berat excavator.

Dari pantauan yang sempat dilakukan Palopo Pos, material dikeruk dari sungai kemudian dihambar ke lahan yang luasnya kurang dari 1 Ha.

Menyikapi kejadian tersebut, Kadis DLH, Emil Nugraha menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Seperti disampaikan Emil melalui Kabid lingkungan hidup dan kehutanan (LHK), Asbi Maulana saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Juni 2025.

"Kami telah melakukan pengecekan lokasi tersebut dan mendapti aktivitas pengerukan sungai diduga tanpa izin,"Asbi Maulana.

Dari hasil pengecekan tim, lanjut Asbi, sungai yang dikeruk merupakan batas antara Kelurahan Buntu Datu dengan To' Bulung.

"Kata pemilik lahan (Ilias Dangkeng) aktivitas itu telah lama dilakukan dan hanya untuk digunakan untuk menimbun lahannya. Dan juga sempat diambil materialnya oleh PUPR untuk menimbun jalan berlobang,"paparnya mengutif keterangan pemilik lahan.

Setelah mendengarkan semua pembelaan pemilik lahan, masih kata Asbi, pemilik lahan diingatkan agar aktivitas tersebut dihentikan.

"Tadi kami didampingi Lurah To' Bulung. Setelah mengetahui dan medengar semua penjelasan pemilik lahan, kami mengingatkan agar aktivitas tersebut dihentikan dan memperbaiki kondisi tanah sekitar sungai yang telah dikeruk. Karena dikhawatirkan bisa runtuh,"pesannya kepada pemilik lahan.(Riawan)

  • Bagikan