Kuasa Hukum Naili Bantah Tudingan Pengacara RMB-ATK Soal LHKPN, Baihaki: Kami Setor Saat Pendaftaran, Upaya Penggiringan Opini

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Pada sidang perdana gugatan hasil PSU Pilwalkot Palopo, terungkap salah satu yang didalilkan kuasa hukum pemohon (RMB-ATK) yakni soal keabsahan LHKPN dari calon wali kota nomor 4, Naili Trisal. Atas semua materi gugatan itu, kubu Naili-Ome menepis tuduhan yang dilontarkan pihak RMB-ATK.

"Yang jelas Naili itu sudah ada LHKPN-nya," ujar kuasa hukum Naili, Baihaki, Rabu 18 Juni 2025.

Baihaki menyesalkan tudingan itu dilontarkan kubu RMB-ATK saat sidang sengketa Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi pihak RMB-ATK belum memiliki bukti atas tuduhan tersebut.


"Itu lebih tidak elok disampaikan sesuatu yang tidak berdasar. Justru hal tersebut menurut saya merupakan penggiringan opini dan mencoba mempengaruhi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut sehingga seolah olah tidak taat akan laporan harta kekayaan," ucap dia.


Dia menuding pihak RMB-ATK sedang menggiring opini negatif setelah paslon urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin memenangkan PSU Pilkada Palopo. Namun Baihaki optimis majelis hakim MK tidak akan terpengaruh dengan hal itu.


"Kami yakin majelis hakim profesional serta tidak terpengaruh dengan narasi penggiringan opini oleh kuasa hukum pemohon," imbuh Baihaki.


Baihaki menegaskan pihaknya belum berspekulasi terkait langkah hukum atas tudingan pihak RMB-ATK itu. Dia mengaku masih fokus mengikuti rangkaian sidang sengketa hasil PSU Pilkada Palopo di MK.


"Tidak ada upaya melapor, kami tetap fokus sebagai pihak terkait untuk proses di MK," imbuh Baihaki.


Liaison Officer (LO) pasangan calon Naili-Akhmad Syarifuddin, Wahyuddin Djafar juga dengan tegas membantah tudingan itu.


“Saya sudah serahkan LHKPN ibu Naili saat mendaftar ke KPU. Saya akan bantah semua tudingan itu dengan bukti,” kata Wahyuddin Djafar, Rabu (18/6/2025).


“Saya pastikan Ibu Naili menyerahkan LHKPN saat mendaftar. Apa yang disampaikan pemohon dalam sidang MK itu sangat keliru dan bersifat membangun opini untuk mempengaruhi majelis,” jelasnya.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version