PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) unit Reskrim Polres Palopo telah mengantongi surat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait proyek pemeliharaan di Istana Kedatuan Luwu yang telan anggaran Rp1, 8 miliar.
Dan saat ini, penyidik sedang mengumpulkan setiap dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyelidikan yang berlangsung.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir melalui Kanit Tipidkor, IPDA Hasbi saat dikonfirmasi pada saat mengikuti kegiatan rehab rumah warga di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kamis, 19 Juni 2025.
"Surat perintah penyelidikan telah diterbitkan. Kami sekarang ini sedang koordinasi dengan pihak atau dinas terkait untuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan mengenai proyek tersebut," kata Hasbi.
Untuk agenda pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam proyek itu, kata Hasbi, masih akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Mulai dari rekanan sampai pejabat yang bertanda tangan.
"Untuk undangan pemeriksaan atau klarifikasi, itu akan kami jadwalkan dalam waktu dekat ini," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan rehab cagar budaya di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo dipersoalkan pihak istana.
Bahkan, Datu Luwu ke- 40, H. Andi Maradang Mackulau, juga telah memberi restu kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH).
Seperti disampaikan oleh Ahmad, selaku koordinator investigasi DPP LSM Progress saat ditemui di depan Mako Polres Palopo, Rabu, 11 Juni 2025.
Ahmad mengatakan, proyek pembangunan gapura di Istana Kedatuan Luwu yang menelan anggaran Rp1,8 miliar lebih, diduga terjadi indikasi korupsi.
"Jika merujuk ke LPSE yang perna kami lihat dan dokumennya juga telah kami amankan, proyek APBD tahun anggaran 2024, itu jelas terlampir ada lima item yang harus dikerjakan pihak rekanan di Istana. Item tersebut, diantaranya rehab salassa (atap istana), pembangunan pendopo (baruga), pembangunan toilet, kamar ganti, dan paving block. Tapi yang dikerjakan hanya baruga dan pemasangan paving block," kata Ahmad.
Proyek yang dikerjakan hanya dua item saja oleh CV. Keramik Jaya yang beralamat di Jl. Andi Masjaya No. 21, Kota Palopo, kata Ahmad, itu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan besar bagi kami.
"Karena dinilai tidak sesuai dengan rencana awal yang tercantum di LPSE dan RAB. Sehingga besar dugaan, proyek tersebut terindikasi telah terjadi korupsi," ucap Ahmad.
"Istana Kedatuan Luwu ini merupakan milik kita semua sebagai masyarakat Tana Luwu. Dan Istana Kedatuan merupakan marwah masyarakat Luwu, harus kita jaga, dan pelihara dengan baik. Jangan seperti yang dilakukan oknum- oknum tidak bertanggung jawab seperti proyek pemeliharaan cagar budaya yang diklaim oleh rekanannya telah rampung, namun jauh dari harapan pihak istana," ungkapnya.
Adapun temuan BPK RI dari total anggaran proyek ini sebesar Rp1.821.631,000, ditemukan kerugian yang diakibatkan pengurangan volume terhadap pekerjaan Rp626.420.049,77.
Selain kekurangan volume, juga denda keterlambatan yang belum disetor sebesar Rp55.797.706,31 masuk dalam item temuan. Sehingga, dari total anggaran proyek tersebut hanya terealisasi Rp910.815.500.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Kadri mengakui adanya kegiatan tersebut yang dilaksanakan tahun 2024 tidak terlaksananya beberapa item pekerjaan di Istana Kedatuan dikarenakan adanya perubahan dari perencanaan atau CCO. Bahkan, pula kegiatan ini sudah dikategorikan 100 persen penyelesaian.
“Perubahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan waktu, karena memang kegiatan itu dilaksanakan di akhir tahun anggaran. Sehingga sesuai pula dengan petunjuk pimpinan (Pj Wali Kota sebelumnya) saat itu, agar menfokuskan pembangunan baruga saja,” kata Kadri, yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.
Sebagai informasi, CV. Keramik Jaya ini juga mengerjakan rabat beton kompleks cagar budaya Makam Datu Patimang di Malangke, Kab. Luwu Utara Tahun 2020 dengan nilai anggaran Rp152,7 juta.(riawan junaid)