Siang Ini, Sidang Kedua Gugatan PSU di MK, Dengarkan Bantahan Termohon, Terkait, dan Bawaslu

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Hari ini, Jumat 20 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua gugatan hasil PSU Kota Palopo. Agendanya penyampaian jawaban atau bantahan pemohon, penyampaian pihak terkait, dan penyampaian keterangan bawaslu Kota Palopo.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan PSU dilakukan, Selasa 17 Juni, lalu, dimana kuasa hukum pemohon RMB-ATK menyampaikan pokok-pokok permohonan dan petitum.
Dimana di sidang perdana lalu, Hakim MK Prof Saldi Isra menyampaikan sidang selanjutnya agenda jawaban atau bantahan dari termohon (KPU Sulsel), pihak terkait (Naili-Akhmad), dan keterangan Bawaslu digelar Jumat 20 Juni 2025 usai Salat Jum'at, sekira pukul 13.30 atau 14.00 WIB.

Pada sidang tersebut, Hakim Saldi juga diawal persidangan menyampaikan nantinya Majelis Hakim MK akan menggelar 2 kali persidangan sebelum memberikan putusan sela (dismissal), apakah gugatan ini berlanjut ke tahap pembuktian atau ditolak lewat rapat permusyawaratan hakim.

Untuk itu, Saldi meminta para pihak memaksimalkan bukti-bukti di periode sidang ini untuk nantinya jadi bahan memutuskan putusan dismissal.

Sidang gugatan hasil PSU Palopo dipimpin ketua majelis Prof Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Pihak yang hadir pada sidang perdana MK, dari KPU Palopo ada Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel, Andi Fadrian Mandala, dan Kabag Hukum KPU Palopo. Lalu pengacara nomor 4 Naili-Akhmad, yakni Julianto Aziz, dan dari pihak Bawalu RI Toto Ariono mendampingi Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, dan Bawaslu Kota Palopo Khaerana.

Dalil Pemohon

Pada jalannya persidangan, kuasa hukum pemohon RMB-ATK, Wahyudi Kasrul membacakan sejumlah dalil-dalil gugatan, dimana isi dalil pemohon yang pokoknya adalah gugatan dilayangkan karena rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin.

“Bawaslu Palopo menemukan keraguan atas keabsahan dokumen surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak Naili. Terdapat juga dugaan pelanggaran administrasi oleh Akhmad Syarifuddin terkait syarat calon, yaitu tidak mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana,” kata Wahyudi dalam sidang.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Rachmat Setiawan, menjelaskan alasan SPT pajak Naili dijadikan salah satu dasar gugatan ke MK.

Ia menyebut, Bawaslu menemukan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan terkait keabsahan dokumen pajak Naili.

“Terdapat perbedaan font pada SPT pajak Naili. Pihak pajak juga tidak membenarkan dokumen itu karena perbedaan tanggal pelaporan,” ujar Rachmat.

Ia membeberkan bahwa laporan SPT pajak Naili yang terdaftar di KPP Tanjung Priok, Jakarta Utara, tertanggal 6 Maret 2025.

Sementara itu, dokumen pajak yang diunggah ke aplikasi Silon tertanggal 25 Februari 2025.
Atas dasar itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bahwa dokumen pajak Naili yang diunggah ke Silon tidak benar.

KPU sebagai termohon kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan kesempatan kepada Naili untuk memperbaiki dokumen administrasi dengan menyerahkan SPT yang benar.

Namun, menurut kuasa hukum pemohon, kesempatan perbaikan administrasi yang diberikan kepada Naili dinilai cacat hukum karena dilakukan setelah penetapan pasangan calon.
Selanjutnya, Wahyudi Kasrul, menyampaikan bahwa Bawaslu Palopo menemukan keraguan atas keabsahan dokumen Akhmad Syarifuddin terkait syarat calon, yaitu tidak mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana.

Wahyudi menegaskan bahwa putusan MK terkait verifikasi administrasi seharusnya tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin apabila kembali diajukan sebagai calon pada PSU.

"Namun setelah putusan tersebut dibacakan, kemudian baru diketahui Akhmad Syarifuddin yaitu calon wakil wali kota Palopo pernah dijatuhi pidana. Peristiwa itu diketahui setelah warga mengajukan keberatan kepada Bawaslu Palopo terkait pelanggaran administrasi pemilihan Akhmad Syarifuddin," jelasnya.

Warga yang mengajukan keberatan menilai Akhmad Syarifuddin tidak jujur dan terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Wahyudi menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin menggunakan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Namun, calon wakil wali kota nomor urut 4 itu juga melampirkan SKCK yang menyebutkan dirinya pernah dipidana dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalil yang tidak ditambahkan dalam laporan namun disampaikan dalam persidangan yakni mengenai LHKPN dari Naili. Dimana menurut mereka juga ada keganjilan. Tetapi oleh kuasa hukum Naili, Baihaki dengan tegas menyatakan kliennya sudah menyerahkan pada saat pendaftaran lalu.

KPU

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto juga telah menyatakan kesiapan menghadapi sidang di MK ini. Ia menjelaskan, dalam sidang ini pihak KPU Sulsel dan jajaran telah menyiapkan sejumlah berkas untuk menjawab gugatan RMB-ATK. Menurut dia, dalam perkara ini berkas yang akan dibawa ke MK relatif sedikit, mengingat yang dipersoalkan RMB-ATK hanyalah masalah tidak adanya pengumuman dari Akhmad Syarifuddin (Ome) bahwa pernah terjerat dalam kasus pidana. Selain itu, ada juga menyangkut laporan pajak dari Naili Trisal.

"Materi gugatannya hanya administratif sehingga bukti-bukti yang kami bawa juga berkaitan dengan itu," ujar Romy.

Romy menjelaskan, berbeda bila gugatan itu terkait masalah perselisihan hasil pilkada. Berkas atau alat bukti yang dibawa ke persidangan lebih banyak dikarenakan seluruh hasil suara mulai dari tingkat PPS hingga tingkat KPU kota harus disiapkan. Bukti yang dibawa itu disebut bisa hingga belasan boks kontainer.

"Ini bukan hasil yang digugat. Berbeda kalau hasil yang digugat, bukti yang kami siapkan bisa itu beberapa kontainer," kata Romy.

"Kecuali kalau yang digugat hasil suara, itukan kita ambil hasilnya dari tingkat PPS, dari tingkat kecamatan, kemudian rekap tingkat kota kita lampirkan semua dengan C hasil," sambung dia.

Meski begitu, Romy menyebut persiapan teknis lain seperti printer dan lainnya akan disimpan pihaknya selama persidangan di MK berlangsung. Hal tersebut disiapkan mengingat ada beberapa berkas yang tiba-tiba dibutuhkan dan harus di print secepatnya (idris prasetiawan)

  • Bagikan