Anggota Bawaslu Memberikan Keterangan tidak Benar, Dr Akhmad Syarifuddin Pertimbangkan untuk Tempuh Upaya Hukum

  • Bagikan

PALOPO --- Dr Akhmad Syarifuddin, calon wakil walikota Palopo langsung menyikapi keterangan Ardiansyah Indra Panca Putra, anggota Bawaslu Kota Palopo yang diduga tidak benar.

Dalam unggahan video YouTube live streaming MK dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan suara ulang, Jumat 20 Juni 2025, hakim Saldi Isra mempertanyakan surat keterangan dari pengadilan negeri Palopo terkait
mantan terpidana. "Jadi suket dari pengadilan itu harus ada-kan..? Lalu dijawab oleh Dian bagi terpidana yang mulia. Jadi menurut versinya suket (surat keterangan) dari pengadilan harus ada bagi yang terpidana.

"Wah ini ini jelas berbohong dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan," tegas Akhmad Syarifuddin dengan nada tinggi, kepada Palopo Pos, Sabtu 21 Juni 2025.

Dr Akhmad Syarifuddin menilai keterangan yang disampaikan
Ardiansah Indra Panca Putra saat menjawab pertanyaan hakim MK cenderung merugikan pihaknya dan sepertinya tidak memahami substansi masalah. "Ia juga sepertinya tidak cukup pengetahuan terhadap proses yang terjadi kemarin," urainya.

Kenapa demikian, urai Akhmad Syarifuddin, karena anggota Bawaslu selaku pemberi keterangan tidak memberikan keterangan yang jelas dan utuh saat menjawab pertanyaan hakim Saldi Isra.

Ia melihat bahwa anggota Bawaslu Kota Palopo sepertinya tidak memiliki pengetahuan dalam menjelaskan terkait status mantan terpidana kepada majelis hakim. "Apakah dia memang tidak tahu, dan pura-pura tidak tahu, dan atau sengaja menyampaikan informasi yang sepotong-sepotong. Harusnya dia sampaikan informasi secara utuh dan jelas," tegas Dr Akhmad Syarifuddin.

Akhmad Syarifuddin menegaskan, dokumen yang mesti dipenuhi untuk calon yang bukan mantan terpidana adalah Suket Keterangan pengadilan bahwa tidak pernah terpidana.

Sementara untuk yang mantan terpidana adalah cukup dengan surat dari pimpinan redaksi serta lampiran bukti pengumuman, kemudian suket dari Lapas, salinan putusan, dan suket bahwa bukan pelaku kejahatan berulang. "Tidak perlu lagi ada surat keterangan dari pengadilan kalau yang mantan terpidana," tandasnya.

Lantas apa upaya hukum yang akan dilakukan? Dr Akhmad Syarifuddin menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian-kajian dan meminta pendapat ahli hukum mengenai dugaan pelanggaran yang dianggap merugikan pihak paslon nomor 4. "Kami masih lakukan kajian dan akan mengambil langkah-langkah hukum setelah mendengar masukan dan pendapat dari ahli hukum," tandasnya.(ary)

  • Bagikan