PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua gugatan hasil PSU Kota Palopo, Jumat siang 20 Juni 2025 dengan agenda penyampaian jawaban atau bantahan pemohon, penyampaian pihak terkait, dan penyampaian keterangan bawaslu Kota Palopo.
Sidang gugatan hasil PSU Palopo terdaftar dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan PSU dilakukan, Selasa 17 Juni, lalu, dimana kuasa hukum pemohon RMB-ATK menyampaikan pokok-pokok permohonan dan petitum. Di sidang kedua ini dipimpin majelis hakim MK, Prof Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Pada sidang kedua kemarin, kuasa hukum termohon (KPU Sulsel) Khairil Amin didampingi Jaksa Pengacara Negara, Muhammad Imam Taufiq memaparkan jawaban/ bantahan terhadap dalil pemohon dengan menguraikan terkait pelaporan pajak dan status mantan terdakwa Akhmad Syarifuddin Daud.
Kuasa Hukum KPU Sulawesi Selatan nilai gugatan RMB-ATK tidak memiliki kedudukan hukum berdasarkan data fakta agregat jumlah selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 ayat 1 dimana persentase perolehan suara Naili-Akhmad dengan RMB-ATK sebesar 22 persen, yang menurut Pasal 158 ambang batasnya hanya sampai 2 persen.
"Besarnya jumlah selisih pihak terkait dengan pemohon melebih ketentuan ambang batas sesusai UU. Maka sesuai hukum pemohonan pemohon tidak punya legal standing," tegas Khairil.
Kuasa hukum Termohon juga menyampaikan permohonan pemohon tidak menguraikan kesalahan, hanya menyoal persoalan administrasi calon nomor 4. Dimana pemohon juga tidak menguraikan secara spesifik kerugian pemohon akibat pelanggaran tersebut pada perolehan suara pemohon (RMB-ATK).
Terhadap dalil pemohon soal rekomendasi Bawaslu Palopo ata spelanggaran dokumen syarat calon, bahwa pada 3 Mei termohon (KPU Sulsel) menerima rekomendasi Bawaslu Palopo atas dokumen syarat calon yang diinput dalam SILON atas nama Naili mengenai dokumen SPT Pajak, dan telah melaksanakan dengan menyerahkan SPT Tahunan kepada Termohon dan ditindaklanjuti.
Soal dalil calon wakil walikota atas nama Akhmad Syarifuddin, bahwa Bawaslu Palopo menerbitkan rekomendasi untuk menindaklanjuti terkait syarat dokumen Akhmad Syarifuddin dengan berkonsultasi ke KPU RI dan KPU RI memberikan arahan melalui surat, selanjutnya Termohon melakukan pleno ditindaklanjuti melalui surat hasil pleno kepada Akhmad dengan meminta mengumumkan status sebagai mantan terpidana ke publik.
Hairil juga di hadapan majelis hakim dengan tegas menyatakan sesuai fakta seluruh rekomendasi Bawaslu Kota Palopo telah ditindaklanjuti oleh termohon (KPU Sulsel).
Untuk itu dalam petitumnya, kuasa hukum Termohon meminta majelis hakim MK untuk dapat menjatuhkan putusan menerima eksepsi termohon seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon (RMB) tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan benar keputusan KPU Sulsel tentang penetapan rekapitulasi suara hasil PSU Kota Palopo.
Sidang kedua MK ini dipanel dengan gugatan PSU Kabupaten Pesawaran, Prov. Lampung, dan gugatan PSU Mahakam Ulu, Prov. Kaltim.
Diberitakan sebelumnya dalil-dalil pemohon yakni, Bawaslu menemukan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan terkait keabsahan dokumen pajak Naili.
Terdapat perbedaan font pada SPT pajak Naili. Pihak pajak juga tidak membenarkan dokumen itu karena perbedaan tanggal pelaporan.
Atas dasar itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bahwa dokumen pajak Naili yang diunggah ke Silon tidak benar.
KPU sebagai termohon kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan kesempatan kepada Naili untuk memperbaiki dokumen administrasi dengan menyerahkan SPT yang benar.
Namun, menurut kuasa hukum pemohon, kesempatan perbaikan administrasi yang diberikan kepada Naili dinilai cacat hukum karena dilakukan setelah penetapan pasangan calon.
Selanjutnya, Wahyudi Kasrul, menyampaikan bahwa Bawaslu Palopo menemukan keraguan atas keabsahan dokumen Akhmad Syarifuddin terkait syarat calon, yaitu tidak mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana.
Wahyudi menegaskan bahwa putusan MK terkait verifikasi administrasi seharusnya tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin apabila kembali diajukan sebagai calon pada PSU.
"Namun setelah putusan tersebut dibacakan, kemudian baru diketahui Akhmad Syarifuddin yaitu calon wakil wali kota Palopo pernah dijatuhi pidana. Peristiwa itu diketahui setelah warga mengajukan keberatan kepada Bawaslu Palopo terkait pelanggaran administrasi pemilihan Akhmad Syarifuddin," jelasnya.
Warga yang mengajukan keberatan menilai Akhmad Syarifuddin tidak jujur dan terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Wahyudi menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin menggunakan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Namun, calon wakil wali kota nomor urut 4 itu juga melampirkan SKCK yang menyebutkan dirinya pernah dipidana dan telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan itu, Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU RI mengeluarkan surat dinas yang meminta Akhmad Syarifuddin memenuhi syarat pencalonan, termasuk mengumumkan status pidananya.
"Kami menilai sikap KPU menutup mata terhadap fakta terkait ketidakterpenuhannya syarat pencalonan Naili-Akhmad Syarifuddin," tambah Wahyudi.(idris prasetiawan)