Prof Saldi Isra: Kami akan Putuskan Gugatan PSU Palopo Seadil-adilnya

  • Bagikan
Prof Saldi Isra Hakim MK

Putusan Sela Dibacakan Kamis 26 Juni

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah melalui dua kali sidang. Mahkamah Konstitusi (MK) kini akan memasuki pembacaan putusan sela (dismissal) mengenai nasib gugatan ini. Apakah berlanjut ke pembuktian atau disetop alias permohonan pemohon (RMB-ATK) ditolak.

Diketahui Sidang gugatan hasil PSU Palopo terdaftar dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Adapun jadwal putusan sela ini dikatakan Hakim MK Prof Saldi Isra, yakni digelar Kamis 26 Juni 2025. Mengenai jam-nya, kata Prof Saldi akan diberitahukan lebih lanjut dalam beberapa hari.

"Pengumuman penundaan sidang perkara, pemeriksaan perkara kami laporkan ke para hakim dan dibahas dalam musyawarah untuk membahas masa depan perkara ini. Apakah ini selesai atau dilanjutkan. Nah apabila dilanjutkan, maka agenda sidang pembuktian keterangan saksi dan ahli dan pengesahan alat bukti tambahan," kata Hakim MK Prof Saldi.

Selanjutnya MK akan menjadwal sidang putusan dismissal Kamis 26 Juni 2025. "Soal penambahan alat bukti baru dapat diajukan setelah putusan dismissal," tambahnya.
Untuk itu, Prof Saldi mengimbau semua pihak untuk tolong sepenuhnya serahkan ke MK.

"Jangan kasat-kusut. Kami punya cara sendiri memutuskan. Bahkan di antara pegawai di dalam tidak ada yang tahu apa yang diputuskan. Biarkan kami putus dengan tenang dan baik, dan jauhkan dari sangka-sangka," tutup Prof Saldi menutup persidangan kedua, Jumat pekan lalu sambil mengetok palu sidang sebanyak 3 kali.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan PSU dilakukan, Selasa 17 Juni, lalu, dimana kuasa hukum pemohon RMB-ATK menyampaikan pokok-pokok permohonan dan petitum. Di sidang kedua ini dipimpin majelis hakim MK, Prof Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Lalu pada sidang kedua, kuasa hukum termohon (KPU Sulsel) Khairil Amin didampingi Jaksa Pengacara Negara, Muhammad Imam Taufiq memaparkan jawaban/ bantahan terhadap dalil pemohon dengan menguraikan terkait pelaporan pajak dan status mantan terdakwa Akhmad Syarifuddin Daud.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version