Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara Tindak Pidana Umum

  • Bagikan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu utara melakukan pemusnahan barang bukti. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA-- Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Luwu utara, pada Rabu 25 Juni 2025.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Luwu utara, Polres Luwu utara dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Luwu utara serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu utara Rhudy Parhusip dalam sambutannya mengatakan, bahwa sejumlah barang bukti dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
"Yang kita musnahkan hari ini ada sabu sebanyak 15,1508 gram dan obat terlarang sebanyak 6.611 butir serta Oharda dengan jumlah keseluruhan sebanyak 33 perkara," ungkap Kajari Luwu Utara.

Barang tersebut dimusnahkan dengan dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender serta dipotong menggunakan gerindra, sementara barang bukti oharda dimusnahkan dengan cara dibakar.

Melalui kegiatan ini, Kajari Luwu Utara mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Luwu Utara.

“Kami berharap kepada masyarakat agar turut serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian, agar bisa dilakukan penekanan terhadap peredaran obat daftar G ke depannya,” pungkas Rhudy Parhusip.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan demi menciptakan Luwu Utara yang aman dan bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. (*)

  • Bagikan