KP2KP Malili Latih Bendahara Desa di Malili Gunakan Aplikasi Coretax DJP

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LUTIM-- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili, unit vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), menggelar bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi para bendahara instansi pemerintah desa se-Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Jumat, 20/6).

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama antara KP2KP Malili dan Kantor Kecamatan Malili, sebagai respons atas kebutuhan peningkatan kapasitas para bendahara desa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara digital melalui sistem Coretax DJP.

Bimtek yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Malili ini diikuti oleh perwakilan dari 15 instansi pemerintah desa. Sebelumnya, inisiasi kegiatan dilakukan oleh Sekretaris Camat Malili, Irawati, yang berkoordinasi langsung dengan KP2KP Malili untuk menyampaikan permintaan pelatihan teknis bagi para bendahara desa.

Sementara itu Camat Kecamatan Malili, Nasir mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Malili karena telah bersedia menjadi narasumber kegiatan bimtek ini. Nasir juga menyampaikan bahwa para bendahara desa sudah ingin menyetorkan pajak yang telah mereka pungut namun masih bingung untuk cara pembuatan billing pajak pada aplikasi Coretax DJP. Diharapkan setelah kegiatan bimtek ini berakhir, para bendahara desa sudah bisa menerbitkan billing pajak dan menyetorkan pajak yang telah mereka pungut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kecamatan alili yang telah mendukung pelaksanaan bimtek ini. Diharapkan setelah pelatihan ini, para bendahara desa dapat memahami alur penggunaan aplikasi Coretax DJP dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, tertib, dan tepat aktu,” ujar amar Kepala KP2KP Malili.

Materi bimtek disampaikan oleh dua pelaksana KP2KP Malili, yaitu M. Abid Alfajri Faris dan Muhammad Fariz Rizky. Peserta bimtek dipandu secara langsung untuk membuat Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 21, melaporkan SPT Masa PPN, serta melakukan pembuatan dan pelaporan SPT Unifikasi melalui sistem Coretax DJP. Peserta juga diberikan simulasi serta pendampingan teknis secara praktis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mendorong pemanfaatan layanan digital pajak dan meningkatkan kepatuhan bendahara instansi pemerintah, khususnya di wilayah desa, terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menjelaskan bahwa edukasi digitalisasi perpajakan kepada pemangku kepentingan di daerah merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

“Dengan penguatan kapasitas bendahara desa dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP, kami berharap pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak oleh instansi pemerintah desa menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien. Ini juga merupakan bagian dari strategi Kanwil DJP Sulselbartra untuk memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat desa,” jelas Sumin.

Ke depan, KP2KP Malili akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjangkau lebih banyak pemangku kepentingan dalam upaya membangun ekosistem kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur dan sekitarnya. (rls/ikh)

  • Bagikan