Warga Battang Diringkus Saat Menjemput Paket Berisi 11 Ribu Butir Obat Daftar G di J&T

  • Bagikan

Pelaku dan barang bukti 11 ribu butir obat daftar G yang berhasil diamankan Unit Tipidter Polres Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Seorang pemuda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dibekung polisi saat menjemput paket kiriman di kantor jasa pengiriman barang J&T di Jl. Dr. Ratulangi, Kecamatan Bara.

Pemuda tersebut bernama Waldi Said alias Waldi (31).

Saat dibekuk oleh dua orang personel polisi berpakaian preman, Waldi tak bisa berkutik.

Terlebih lagi setelah mebuka paket yang dijemputnya itu, di dalamnya berisi ribuan pil kategori obat keras yang dilarang diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi yang dikonfirmasi, mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima oleh petugas Balai POM Palopo tentang adanya dugaan pengiriman paket tujuan JL. Gagak ll Nomor 229, RT016/RW 004 Kota Palopo, 91921 yang berisi sediaan farmasi berupa obat keras (daftar G) yang tidak memenuhi standar kemanan mutu.

"Pemuda tersebut ditangkap pada Selasa (24/6) siang kemarin. Dari informasi diterima sekira pukul 12.30 Wita dari BPOM Palopo, itu kemudian ditindak lanjuti Polres Palopo dengan menerjunkan Brigpol Ilham Suhayar dan Briptu Farhan Rahman ke kantor Drop Point J&T di Kelurahan Rampoang, Jl. Dr. Ratulangi. Pada pukul 13.00 Wita, anggota yang di perintahkan mendampingi BPOM stanby di dalam ruangan sembari memanta monitor CCTV sambil menunggu pelaku datang menjemput paket berisi obat terlarang tersebut. Kemudian pukul 13.15 Wita, datang Waldi dibonceng sepeda motor oleh temannya bernama Irfan Jamal alias Opang. Waldi masuk ke kantor J&T sementara temannya menunggu di motor, setiba di dalam ruangan dan telah memegang paket, dua personel dengan gerak cepat mengamankan target dan saat paket dibuka, ditemukan 11 ribu butir pil obat daftar G di dalamnya,"kata Supriadi menjelaskan kronologis penangkapan tersebut kepada Palopo Pos, Rabu, 25 Juni 2025.

Obat daftar G tersebut dipesan melalui aplikasi instagram oleh pelaku, lanjutnya Supriadi, dan mengaku baru pertama kali memesan obat keras sediaan farmasi tersebut.

"Meski pengakuannya baru pertama kali, namun cara dia memesan obat tersebut, itu sangat hati- hati dan diduga berpengalaman. Seperti gunakan identias palsu dengan nama Mas Ajun. Termasuk memalsukan alamat tujuan pengiriman barang serta nomor HP yang tidak aktif. Dan saat paketnya tiba, pelaku datangi di kantor J&T dengan mbawa resi untuk dicocokkan dengan paket kirimannya,"jelas Supriadi.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui 11 ribu obat keras tersebut merupakan barang yang dipesannya melalui aplikasi instagram. Untuk proses lebih lanjut, Waldi tela dilakukan penahanan. Sementara teman yang memboncengnya itu telah dipulangkan dihari penangkapan sesuai mendengar keterangan Waldi bahwa dia sekedar menemani menjemput paket tapi tidak tahu isi di dalamnya," tambahnya.(Riawan)

  • Bagikan