Gugatan RMB-ATK di MK Diterima dan Lanjut ke Pembuktian, Sidang Selanjutnya Digelar 2 Juli

  • Bagikan

Hakim Konstitusi, Prof Saldi Isra.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), terkait sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025, diterima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perkara nomor: 326/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, dinyatakan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal itu diputuskan Hakim Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan sela yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi yang dipimpin Saldi Isra membacakan putusan perkara ini hasil PSU Pilkada Palopo dengan perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Mahakam Ulu. 

Kedua perkara itu dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang akan fokus pada keterangan saksi, ahli, dan bukti tambahan dari masing-masing pihak.

"Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara yang lain, yaitu perkara 326 untuk Wali Kota Palopo dan 327 untuk Bupati Mahakam Hulu, akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi, ahli, serta para pihak," kata Saldi Isra dalam sidang.

Adapun sidang gugatan PSU Pilkada Palopo berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/7/2025) mendatang. Dalam sidang nantinya, para pihak diwajibkan hadir dan menyerahkan daftar saksi atau ahli yang akan dihadirkan, maksimal empat orang untuk perkara tingkat kabupaten atau kota.

“Daftar identitas saksi, curriculum vitae, dan dokumen pendukung lainnya wajib diserahkan ke MK sebelum sidang lanjutan,” ujar Saldi Isra.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan panggilan resmi bagi seluruh pihak, baik termohon maupun pemohon, untuk menghadiri sidang berikutnya yang krusial. (*/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version