Hari Ini, MK Bacakan Nasib Gugatan PSU Palopo

  • Bagikan
ILUSTRASI MK

Ditolak atau Lanjut ke Pembuktian

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Hari ini, Kamis 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo. Apakah ditolak (tidak lanjut) atau dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi.
Dimana sebelumnya, MK telah menyidangkan dua kali gugatan hasil PSU. Mulai Selasa 17 Juni dan Jumat 20 Juni 2025, pekan lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) kini akan memasuki pembacaan putusan sela (dismissal).
Diketahui Sidang gugatan hasil PSU Palopo terdaftar dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Adapun jadwal putusan sela ini dikatakan Hakim MK Prof Saldi Isra, yakni digelar Kamis 26 Juni 2025. Mengenai jam-nya, kata Prof Saldi akan diberitahukan lebih lanjut dalam beberapa hari.

"Pengumuman penundaan sidang perkara, pemeriksaan perkara kami laporkan ke para hakim dan dibahas dalam musyawarah untuk membahas masa depan perkara ini. Apakah ini selesai atau dilanjutkan. Nah apabila dilanjutkan, maka agenda sidang pembuktian keterangan saksi dan ahli dan pengesahan alat bukti tambahan," kata Hakim MK Prof Saldi.

Selanjutnya MK akan menjadwal sidang putusan dismissal Kamis 26 Juni 2025. "Soal penambahan alat bukti baru dapat diajukan setelah putusan dismissal," tambahnya.
Untuk itu, Prof Saldi mengimbau semua pihak untuk tolong sepenuhnya serahkan ke MK.

"Jangan kasat-kusut. Kami punya cara sendiri memutuskan. Bahkan di antara pegawai di dalam tidak ada yang tahu apa yang diputuskan. Biarkan kami putus dengan tenang dan baik, dan jauhkan dari sangka-sangka," tutup Prof Saldi menutup persidangan kedua, Jumat pekan lalu sambil mengetok palu sidang sebanyak 3 kali.(idr)

  • Bagikan