Dua Warga Palopo Dibekuk Kasus Sabu, Satu Pelaku Ngaku Peroleh Sabu dari Luwu

  • Bagikan

HA warga Kelurahan Batu Walenrang (kiri) dan H warga Kelurahan Ponjalae (kanan)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO- Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua orang pelaku masing- masing berinisial H (33) nelayan, warga Jl. Peda-peda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.

Sementara HA (42) warga Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, kepada Palopo Pos menjelaskan, para pelaku ditangkap diwaktu dan tempat berbeda.

"Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Warga Ponjalae itu ringkus pada (15/6) malam lalu di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, saat menjemput sabu. Sedangkan HA diringkus di kediamannya pada (16/6) dini hari lalu," kata Supriadi, Sabtu, 28 Juni 2025 malam.

Selain mengamankan pelaku, tim yang dipimpin Kanit II Opsnal AIPDA Taslim, lanjut Supriadi, juga diamankan barang bukti dari masing- masing pelaku.

"Dari pelaku H diamankan barang bukti sabu seberat 1,25 gram, yang disembunyikan di dalam kemasan minuman merek Extrajoss berwarna kuning. Sedangkan dari pelalu inisial HA diamankan barang bukti berupa plastik bening berisi sabu seberat 1,16 gram, plastik bekas pakai, kaca pirex, korek api, sendok sabu dari potongan pipet,
plastik bening kosong, dan handphone,"lanjutnya.

Saat diinterogasi, masih kata perwira tiga balok di pundak, H mengaku barang haram tersebut dipesan melalui instagram seharga Rp1,6 juta.

Setelah melakukan pembayaran, pelaku menerima titik lokasi, tempat barang haram ditempel.

Sedangkan pelaku HA, mengakui sabu dibeli sehari sebelum ditangkap dari orang tidak dikenal dan merupakan warga Desa Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu dengan harga Rp1,4 juta secara tunai.

"Para pelaku saat diinterogasi, itu tidak memungkiri bahwa barang haram itu merupakan milik mereka. H mengaku menjemput barang yang dipesan melalui instagram sedangkan HA mengaku menggunakan dan juga menjual kembali dengan cara langsung atau COD mulai harga Rp200 ribu hingga Rp1,6 juta.jelas Supriadi.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku H dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan HA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,"tegasnya.(Riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version