Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas bersama itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri Enrekang.
Kolaborasi ini ditandai dengan penyerahan daftar perusahaan tidak patuh kepada Kejari Enrekang sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas menyampaikan perusahaan yang masuk dalam kategori tidak patuh di wilayah Enrekang sudah dilakukan upaya penagihan namun belum menemui titik terang, sehingga harus berkolaborasi dengan Kejari Enrekang dalam menegakkan kepatuhan perusahaan agar para pekerja tetap terlindungi dan mendapatkan manfaat optimal dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap dengan dukungan Kejari Enrekang, proses penegakan hukum terhadap perusahaan tidak patuh bisa berjalan lebih efektif dan pekerja tidak kehilangan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., menyatakan dukungan penuh atas kerja sama ini.
“sesuai dengan regulasi yang ada, program jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi seluruh pekerja. Kejaksaan akan memberikan dukungan dalam peningkatan kepatuhan perusahaan atau badan usaha,” jelasnya.
Melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejari Enrekang akan melakukan upaya non-litigasi dan litigasi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran. Langkah awal berupa pendekatan persuasif dan mediasi akan ditempuh, sebelum melanjutkan ke jalur hukum apabila diperlukan.
Kolaborasi ini juga merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang telah menjadi dasar kerja sama di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Enrekang mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Enrekang agar segera mendaftarkan pekerjanya dan melaksanakan kewajiban pembayaran iuran secara rutin. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.(rls/rhm)