Akhmad Syarifuddin Menjawab Penuh Kejujuran, Saldi Isra Suara Tinggi dan “Semprot” Bawaslu Palopo dan KPU

  • Bagikan

JAKARTA --- Akhmad Syarifuddin, calon wakil walikota Palopo hadir di sidang lanjutan dengan agenda klarifikasi. Di perkara 326/PHPU.Wako-XXIII/2025, ia menjawab tuntas dan penuh kejujuran pertanyaan tiga hakim mahkamah. Ke Bawaslu Kota Palopo dan KPU Sulsel, Prof Saldi Isra sempat nada tinggi.

"Saya tanya ke Bawaslu ketika ini dirumuskan orang untuk memenuhi persyaratan atau tidak, Bawaslu baca ini ndak. Anda baca ini ndak," tegas Saldi Isra nada tinggi. "Kalau ada ketentuan pidana di situ," lanjut Prof Saldi Isra dengan nada tinggi sambil memperlihatkan bukti SKCK.

Kemudian dijawab Widianto, anggota Bawaslu Kora Palopo bahwa pihaknya tidak sempat baca. Karena sekali lagi Bawaslu hanya melihat apakah dari instansi terkait, kemudian apakah memang betul betul SKCK itu memang punya yang bersangkutan. "Ini SKCK tidak baca pasal-pasal di dalamnya. Ada catatanya lho," tandas Saldi Isra lagi

Lalu Widianto menjawab soal pengawasan Bawaslu. "Jadi model pengawasan Bawaslu by silon. Itu dilihat di laptop. Kemudian diskrol," ujar anggota Bawaslu.

Kemudian Saldi Isra menyatakan lagi bahwa ini ada di Silon. "Tapi, Anda tidak baca hanya sekadar melihat saja gitu ya," semprot Saldi Isra dengan nada tinggi.

Lanjut Saldi Isra, di MK ada ribuan perkara tapi dibaca dengan dengan detail. "Masak kerja anda ditugaskan permanen hanya seperti itu hanya sekadar skrol begitu saja," ungkapnya. "Kalau anda paham disebut pasalnya, Anda akan tahu ini pasal pidana atau tidak," urainya hakim lagi.

Setelah menyentil Bawaslu. Prof Saldi Isra kembali ke KPU. "Begitu juga kpu. Masa orang disebut di SKCK ada pasal pidananya lalu orangnya minta surat tidak pernah terpidana lalu dikeluarkan pengadilan, bisa diterima begitu saja," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Prof Saldi Isra, ini pelajaran. Terlepas dari apa yang dijelaskan Akhmad Syarifuddin. Kalau sudah jelas di SKCK disebutkan pasal, lalu di situ ada pasal wilayah pidana masa KPU tidak teliti. "Lalu mengaminkan saja ada surat tidak pernah terpidana".

diskrol," ujar anggota Bawaslu.
Kemudian Saldi Isra menyata-
kan lagi bahwa ini ada di Silon.
"Tapi, Anda tidak baca hanya
sekadar melihat saja gitu ya," tan-
dasnya.
Lanjut Saldi Isra, di MK sendi-
ri ada ribuan perkara tapi dibaca
dengan detail. "Masak kerja anda
ditugaskan permanen hanya sep-
erti itu, hanya sekadar skrol begi-
tu saja," ungkapnya. "Kalau anda
paham disebut pasalnya, Anda
akan tahu ini pasal pidana atau
tidak," urai hakim lagi.
Setelah menyentil Bawaslu.
Prof Saldi Isra kembali ke KPU.
"Begitu juga KPU. Masa orang
disebut di SKCK ada pasal pidan-
anya lalu orangnya minta surat
tidak pernah terpidana lalu dike-
luarkan pengadilan, bisa diterima
begitu saja," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Prof
Saldi Isra, ini pelajaran. Terlepas
dari apa yang dijelaskan Akhmad
Syarifuddin. Kalau sudah jelas di
sambungan dari hal 1 Saldi Isra Suara…
tiga hakim mahkamah. Ke Bawaslu
Kota Palopo dan KPU Sulsel, Prof
Saldi Isra sempat nada tinggi.
"Saya tanya ke Bawaslu ketika
ini dirumuskan orang untuk me-
menuhi persyaratan atau tidak,
Bawaslu baca ini ndak. Anda baca
ini ndak," tegas Saldi Isra nada ting-
gi. "Kalau ada ketentuan pidana di
situ," lanjut Prof Saldi Isra sambil
memperlihatkan bukti SKCK.
Kemudian dijawab Widianto,
anggota Bawaslu Kora Palopo
bahwa pihaknya tidak sempat
baca. Karena sekali lagi Bawaslu
hanya melihat apakah dari instan-
si terkait, kemudian apakah me-
mang betul-betul SKCK itu me-
mang punya yang bersangkutan.
Lalu Prof Saldi Isra lagi berbi-
cara. "Ini SKCK tidak baca pasal-
pasal di dalamnya. Ada catatan-
nya lho," tandasnya.
Lalu Widianto menjawab soal
pengawasan Bawaslu. "Jadi mod-
el pengawasan Bawaslu by silon.
Itu dilihat di laptop. Kemudian
SKCK disebutkan pasal, lalu di situ
ada pasal wilayah pidana masa
KPU tidak teliti. "Lalu mengamin-
kan saja ada surat tidak pernah
terpidana".

Sementara itu, dalam sidang
tersebut, Akhmad Syarifuddin
(Ome) memberikan klarifikasi. Ia
mengakui tanda tangan dalam su-
rat pernyataan tidak pernah dipi-
dana adalah miliknya.
Namun, ia menjelaskan telah
meminta surat keterangan dari Pen-
gadilan Negeri (PN) Palopo men-
genai riwayat pidananya melalui LO,
tetapi permintaan tersebut ditolak.
Menurut Ome, pihak penga-
dilan menolak menerbitkan surat
keterangan karena data mengenai
perkara pidananya tidak ditemu-
kan dalam Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) milik
Badan Pengadilan Umum.
Sebagai informasi, putusan
akhir dari sidang PHPU Wali Kota
Palopo dijadwalkan akan diumum-
kan pada 8 Juli 2025.(ary-idr)

  • Bagikan