Feri Amsari: Mahkamah Mewujudkan Keadilan Substantif, Bukan Berarti Keadilan Administratif tidak Penting

  • Bagikan
  • Dalam PSU Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo

PALOPO --- Melihat sidang lanjutan perkara 326/PHPU.Wako-XXIII/2025, mahkamah konstitusi dalam memutus perkara Pemilihan Suara Ulang (PSU) walikota dan dan wakil walikota Palopo lebih kepada mewujudkan keadilan substantif.

Hal ini sejalan dengan keterangan Feri Amsari, ahli yang dihadirkan Pihak Terkait pada sidang Jumat, lalu. "Nah, kalau dilihat dalam konteks kasus perkara ini, kalau kita mau merunut apa yang dicoba dilakukan oleh makamah dengan mewujudkan keadilan subtantif, bukan berarti keadilan administratif tidak penting," ujar Ahli Feri Amsari.

Proses keadilan substantif adalah pendekatan hukum yang berfokus pada substansi atau isi perkara, bukan hanya prosedur formal. Tujuan utama adalah mencapai keadilan yang sebenarnya dan memastikan bahwa hak-hak individu atau kelompok dilindungi.

Pada PSU Walikota dan Wakil Walikota Palopo tanggal 24 Mei 2025, lalu, pasangan calon nomor 4 Hj Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai pemenang dengan meriah 47.349 suara, FKJ-Nur 35.058, RMB-ATK hanya 11.021 suara, dan Putri Dakka-HB sekitar 269 suara.

Setelah ditetapkan peraih suara terbanyak oleh KPU Sulsel, RMB-ATK yang nota benenya peraih suara terbanyak ketiga kemudian menggugat keputusan KPU tersebut. Tanggal 8 Juli 2025, MK akan memutus perkara tersebut.

Harapan masyarakat Palopo dan seperti yang disampaikan Ahli Feri Amsari, MK dalam memutus perkara ini hendaknya melihat dukungan masyarakat yang begitu besar ini kepada Hj Naili-Akhmad Syarifuddin. Apalagi, pihak terkait dalam hal ini Hj Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin telah melaksanakan semua rekomendasi dua penyelenggara, Bawaslu dan KPU Sulsel. Mulai dari SPT tahunan calon walikota dan empat rekomendasi untuk Akhmad Syarifuddin.

Dan itulah yang menurut ahli Feri Amsari sudah dilakukan oleh pihak Terkait untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan berupaya melakukan perbaikan itu. "Di titik itu sebenarnya kalau menggunakan terminologi niat jahat, tidak mungkin ada orang yang kemudian punya laporan yang benar melampirkan laporan yang salah kalau tidak karena kehilafan," urai Feri. " Dan itu tidak bisa dianggap sebagai bagian dari niat jahat untuk melakukan kecurangan pemilu," tandasnya.

Lanjut Feri Amsari, bahwa syarat yang berkaitan SPT bahkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 pun yang bisa dan diperbolehkan diperbaiki dapat diperbaiki. Kemudian PP 50 tahun 2022 pun membuka ruang untuk perbaikan tersebut.

Kemudian dalam konteks perkara wakil wali kota yang berkaitan dengan status. Pernah terpidana beberapa hal menarik. "Beberapa hal menarik salah satunya ketika mengurus SKCK yang mulia ada form dari kepolisian karena saya diberikan datanya oleh pihak-pihak.
Ketika mengurus SKCK d form pernah terpidana. Dan itu sudah diakui sendiri oleh Akhmad Syarifuddin," ucapnya.

Khusus untuk Akhmad Syarifuddin, lanjut saksi ahli terkait lainnya, sebenarnya sudah tidak berlaku verifikasi berkas. Mengingat putusan MK 168 sudah mengunci ruang tersebut.

"Nanti dipersoalkan pada perselisihan hasil pemilu putaran kedua.
Sementara pada perselisihan hasil pemilu putaran pertama
tidak pernah dipersoalkan," ucap Radian Syam, Ahli Pihak Terkait. "Pertimbangannya adalah yang telah dimaksudkan dalam putusan mahkamah tersebut," lanjutnya.

Lanjut Radian Syam, kesimpulan dalam keterangan ahli ini, ia mencoba memberikan kesimpulan ada empat hal.
Yang pertama, dalam perkara ini bahwa bawaslu kota Palopo juga telah keliru
dalam melakukan perbuatan dan juga melebihi kewenangan yang diatur
dalam undang-undang pemilihan maupun Perbawaslu nomor 9 tahun 2024. Selain itu, dua rekomendasi Bawaslu Kota Palopo juga menurut ahli tidak jelas isi rekomendasinya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga membingungkan bagi KPU Kota Palopo yang juga sebenarnya KPU Kota Palopo telah menindaklanjuti.

Karena jika tidak ditindaklanjuti, maka kemudian juga mendapatkan sanksi etik
yang akan diajukan kepada DKPP jika tidak ditindaklanjuti oleh Kota Palopo.

Yang kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,
KPU Kota Palopo juga telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Yang ketiga, fakta bahwa calon wali kota Naili telah memenuhi syarat calon sebagai wali kota Palopo
yang dibuktikan dengan SPT Tahunan dalam lima tahun terakhir.

Pada sidang hari Jumat 4 Juli 2025, hakim mahkamah Prof Saldi Isra sempat menyoroti kinerja Bawaslu Kota Palopo dan KPU Sulsel. Ada kesan di mata mahkamah penyelenggara di tingkat daerah tidak cermat dan teliti dalam menjalankan setiap proses.(ary)

  • Bagikan