Yth Majelis Hakim Yang Mulia…
Yth Para Pihak (Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait)
Pertama-tama ijinkan kami mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang mulia atas perkenaannya untuk memberikan kesempatan kepada kami untuk hadir menjelaskan secara terang benderang permasalahan yang sedang berproses dalam sidang yang terhormat ini, khususnya sekaitan dengan permasalah adanya dokumen Surat Keterangan Pengadilan tidak pernah dipidana dan SKCK kami yang memuat informasi yang tidak linear sehingga memunculkan adanya dugaan ketidak jujuran kami dalam proses pencalonan pada pemilihan walikota Palopo Tahun 2025.
Kesempatan ini adalah kesempatan emas dan panggung luar biasa yang diberikan Majelis Mahkamah Konstitusi kepada kami untuk memulihkan citra dan nama baik kami sehingga tidak menyisakan fitnah setelah seluruh tahapan pemilihan ini selesai.
Yth Majelis Hakim Yang Mulia….
Ijinkan kami mengurai asal muasal terbitnya Surat Keterangan tidak pernah terpidana yang berbeda muatan isi dan informasi dengan SKCK yang menjadi lampiran dokumen pencalonan kami :
- Pada saat proses tahapan pendaftaran Calon walikota dan wakil Walikota Palopo kami telah mengurus SKCK ke Kantor Polres Kota Palopo Dimana dalam persyaratan administrasi pengajuan SKCK dengan penuh kesadaran diri kami telah menuliskan secara jujur informasi tentang pelanggaran Pidana yang telah kami lakukan berdasarkan putusan pengadilan No 1/Pid.S/2018/PN Plp
- Kami mendapatkan informasi dari Pihak LO yang telah berkoordinasi dengan pihak KPU Kota Palopo dalam hal ini Anggota KPU Kota Palopo yang membidangi DIVISI PENCALONAN bahwa selain SKCK kamipun diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana dikarenakan ancaman pidana yang tertera dalam SKCK tertuliskan ancaman pidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan sebagaimana pasal 187 ayat 2 jo Pasal 69 huruf c UU Pemilihan.
Olehnya itu ancaman tersebut termasuk pidana dibawa 5 Tahun, maka Surat Keterangan Pengadilan harus dilengkapi sebagai syarat calon. Sebagaimana yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf g dan PKPU No 8 tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 huruf f “
“tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusaan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang”.
- Setelah mendapatkan penjelasan demikian maka kami segera mengurus Suket tidak Pernah di Pidana diatas 5 Tahun dikantor PN Kota Palopo. Dalam Proses pengurusan Suket Tidak Pernah dipidana ini, kami menanyakan terlebih dahulu tentang tata cara atau prosedur penerbitan surat keterangan tidak Pernah dipidana sementara dalam SKCK telah kami tuliskan dengan sangat jelas tentang pelanggaran pidana yang telah kami lakukan. Maka kami medapatkan penjelasan dari pihak pengadilan bahwa surat keterangan tidak pernah dipidana ini akan terbit melalui aplikasi ERA TERANG, yang sebelumnya didahului dengan proses verifikasi dan pelacakan secara system aplikasi SIPP (system informasi penelusuran perkara) yang ada di Kantor PN Kota Palopo sebagai mana yang diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2016. Jika dalam penelesuran sistem SIPP(Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara ) tidak ditemukan catatan pidana atau Keputusan pidana seseorang maka selanjutnya barulah proses penerbitan surat keterangan dilakukan dengan didahului pengisian formulir permohonan surat keterangan Tidak Pernah dipidana sebagai syarat yang akan diinput dalam aplikasi Era Terang. Pihak pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri Palopo kemudian menyerahkan formulir kepada kami untuk segera diisi sebagai syarat mendapatkan Surat Keterangan tidak pernah dipidana pada Pengadilan Negeri Kota Palopo.
(ijin yg mulia….. kami memiliki video pernyataan pihak Pengadilan Negeri sebagai bukti sah tentang pernyataan pengecekan yang dilakukan oleh pihak PN, jika berkenan untuk diputar atau kami serahkan pada yang Mulia)
- Setelah seluruh administrasi pencalonan kami rampung maka secara resmi kami mendaftarkan diri tepat ditanggal 29 Agustus 2024 dikantor kota Palopo pada pemilihan sebelum nya. Selanjutnya proses verifikasi dan pemeriksaan administrasi dilakukan oleh pihak KPU Kota Palopo dan Bawaslu Kota Palopo sampai dengan kami menerima Berita Acara kelengkapan dokumen kami dan dinyatakan memenuhi Syarat. kami tidak pernah diminta oleh KPU Kota Palopo dan Bawaslu Kota Palopo untuk memperbaiki berkas terkhusus untuk mengumumkan jatidiri kami atas pelanggaran pidana sebagai mana yang telah kami cantumkan secara jujur dalam SKCK kami
- Setelah memasuki tahapan pelaksanaan Pencalonan dalam Tahapan PSU, jauh sebelum masa pendaftaran kami kemudian mendapatkan informasi dari berbagai media bahwa rupanya ada kekeliruan dalam proses pendaftaran kami dalam hal administrasi pencalonan kami sekaitan dengan kewajiban mengumumkan jatidiri selaku mantan terpidana. Olehnya itu dengan penuh kesadaran sendiri kami telah mengumumkan terlebih dahulu pada media Massa (Palopo Pos) tertanggal 7 Maret 2025 sebelum masa Pendaftaran Calon, serta kami juga menyampaiakan pengumuman di media sosial pribadi saya (Instagram), dan pengumuman diruang public melalui media spanduk sebagai bentuk tanggungjawab moral dan kejujuran kami untuk menghindari kesan menyembunyikan status kami sebagai mantan terpidana, sebelum keluarnya Rekomendasi Bawaslu.
(ijin yang Mulia….kembali pada Fase ini kami kebingungan bagaimana cara memasukkan dokumen tersebut sementara kami menyadari dalam putusan MK 168 tidak dibuka ruang bagi kami untuk menyerahkan bukti tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi-Selatan selaku KPU Kota Palopo karena tidak ada lagi proses administrasi bagi kami yang maju Kembali menjadi wakil walikota Palopo sebagaimana amar putusan MK)
- Setelah keluarnya rekomendasi Bawaslu tertanggal 2 April 2025 tentang pelanggaran administrasi pemilihan terhadap kewajiban mengumumkan jatidiri bagi mantan terpidana yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan kami menerima penyampaian resmi untuk segera melengkapi syarat calon sebagai mantan terpidana yakni :
a. Salinan Putusan Pengadilan yang telah dilegalisir oleh PN
b. Keterangan dari pihak kejaksaan tidak pernah dipidana berulang-ulang
c. Keterangan dari lapas tidak pernah menjalani hukuman dilembaga pemasyarakatan kelas IIA Palopo
d. Bukti pengumuman dimedia massa Palopo Pos (9 april 2025)
Majelis Hakim yang Mulia….
Perlu kami tegaskan diakhir, bahwa terhadap dugaan dan tuduhan ketidak jujuran mengungkapkan jatidiri sebagai mantan terpidana dapat kami bantah, oleh karena tuduhan tersebut adalah Tindakan yang sangat keji dan fitnah terhadap kami. Bukti kejujuran kami dapat dilihat dari rangkaian proses penerbitan SKCK Dimana kami telah jujur atas kesadaran sendiri mengisi data dan informasi tentang jatidiri kami. Kemudian dalam proses penerbitan surat keterangan tidak dipidana yang dianggap bertentangan dengan SKCK kami hal tersebut dikarenakan informasi yang kami terima sebagai sebuah kewajiban persyaratan yang kami harus lengkapi, dan ini sesuai penyampaian anggota KPU Kota Palopo terkait dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun. Selanjutnya kamipun telah memiliki itikad baik untuk terlebih dahulu mengumumkan jatidiri selaku mantan terpidana sebelum pendaftaran calon pada proses pelaksanaan PSU ini, meskipun belum kami lampirkan dan serahkan kepada KPU oleh karena terbentur putusan MK Dimana kami maju menjadi wakil tanpa adanya verifikasi administrasi. Dan terakhir kami mengumumkan melakukan pengumuman tentang jatidiri sebagai mantan terpidana pasca dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu, sebagai penegasan kami menyampaikan pengumuman sebanyak 2 kali di media sebagai itikad baik kami.
Majelis Hakim yang Mulia…
Semoga apa yang kami sampaikan didepan majelis yang sangat mulia dapat meneguhkan Kembali kejujuran kami tentang jatidiri sebagai mantan terpidana. Semoga apa yang kami sampaikan terhadap fakta yang sesungguhnya terjadi menjadikan seluruhnya menjadi terang benderang dan tidak menyisakan fitnah setelah seluruh rangkaian prose pemilihan ini selesai, dan semoga seluruh ikhtiar baik yang telah kita lakukan menjadi kebaikan buat perjalanan demokrasi.(*/ary)